Menuju konten utama

KPK: Pansus Angket Hanya Undang Aris Budiman di RDP

KPK mengatakan kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket KPK bukan mewakili kelembagaan KPK.

KPK: Pansus Angket Hanya Undang Aris Budiman di RDP
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman berjabat tangan dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar saat akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - KPK menyatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman hadir di rapat Pansus Hak Angket KPK bukan atas nama lembaga anti rasuah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK memang menerima surat dari DPR pada Selasa (29/8/2017) pagi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK.

"Kalau ada pertanyaan apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal bahwa undangan itu ditujukan kepada Dirdik. Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan dengan undangan yang ditujukan kepada Dirdik," tuturnya.

Sementara itu, soal apakah KPK akan memberhentikan Aris terkait kehadirannya pada rapat Pansus itu, Febri menyatakan belum ada informasi soal itu, seperti diberitakan Antara.

"Belum ada informasi itu yang saya dengar dari pimpinan ataupun proses di internal. Kalau dilihat lagi ke belakang, ini kan terkait proses pemeriksaan internal yang pernah dilakukan setelah persidangan Miryam S Haryani," kata Febri.

Seperti diketahui, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Dalam kesaksian itu disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.

Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu.

"Sejauh ini Dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal kemudian ada penyidik yang sudah diklarifikasi oleh pengawas internal. Tentu bukti-bukti CCTV akan ditelaah lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan internal masih berjalan, nanti kami sampaikan "update"-nya seperti apa," ucap Febri.

Sebelumnya, Aris Budiman membantah meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP senilai Rp2 miliar dan juga membantah pernah menemui sejumlah anggota DPR terkait kasus tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu kecuali seperti dalam forum resmi seperti rapat ini. Saya tidak bertemu karena saya tahu posisi saya," kata Aris Budiman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.

Dia menegaskan tuduhan bahwa dirinya meminta Rp2 miliar itu ingin menghancurkan karakternya karena dirinya sejak awal berkarir di Kepolisian maupun di KPK, selalu memegang prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

Dia menjamin tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu bahkan dirinya menilai pihak yang menuduhnya itu memiliki agenda lain yang ditujukan kepadanya maupun institusi KPK.

"Insyaallah saya tidak pernah seperti itu, apalagi di tempat dinas sekarang yaitu KPK," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri