Menuju konten utama

KPK Panggil Tim Fatmawati Bentukan Andi Narogong

"Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk tersangka AA. Kepada saksi dari salah satu konsorsium proyek e-KTP. Jadi pihak ini yang sepertinya menang konsorsium," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK Panggil Tim Fatmawati Bentukan Andi Narogong
Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4) . ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim Fatmawati sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Saksi yang diperiksa hari ini adalah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

"Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk tersangka AA. Kepada saksi dari salah satu konsorsium proyek e-KTP. Jadi pihak ini yang sepertinya menang konsorsium," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/4/2017).

Pihak PNRI yang diperiksa adalah Dedi Supriadi, mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum PNRI, Isnu Edi Wijaya, Direktur Umum Perum PNRI periode 2009-2013, dan Johannes Richard Tanjaya, Direktur asuransi AXA Finance, mantan Direktur PT Java Trade Utama, dan Jimly Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

Empat orang ini adalah anggota dari Tim Fatmawati. Tim Fatmawati sendiri dibentuk oleh Andi Narogong di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B No.33-35, Jakarta Selatan.

"Pemanggilan saksi-saksi ini adalah upaya kami mendalami proyek e-KTP. Selain keempat saksi pemenang tender. Hari ini juga kami panggil dua terdakwa yaitu IR (Irman) dan SGR (Sugiharto) untuk tsk MSH (Miryam S Haryani)," jelas Febri.

Disamping perusahaan pemenang konsorsium, KPK juga memanggil beberapa saksi swasta, diantaranya Junaidi Adinata, Katik Utomo, Lisa Mirniati Lesamana, Suhendra Hadisuwarsa, Toga Harahap karyawan Swasta, dan Evu Noor Andi Hakim sebagai IT consultant.

Namun Febri mengaku belum mengetahui saksi siapa saja yang akan memenuhi panggilan dan yang belum penuhi panggilan hari ini.

"Belum tahu. Karena kami masih menanti sampai pukul 8 malam ini mungkin. Jadi yang belum datang masih kami tunggu. Untuk lengkapnya tunggu konpers saja," kata Febri Diansyah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto