tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Komisi anti rasuah itu sudah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap anggota DPR Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa pada Selasa (8/10/2019) besok.
"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang Selasa 8 Oktober 2019 untuk tersangka SMT [Samin Tan, pemilik PT AKT]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (7/10/2019).
KPK sebelumnya telah memanggil Mekeng untuk diperiksa pada 11 September 2019, 16 September 2019, dan 19 September 2019. Namun, politikus Golkar itu selalu mangkir dari panggilan.
Karenanya KPK mengultimatum Mekeng untuk hadir di pemeriksaan esok. Febri mengatakan itu adalah kewajiban Mekeng untuk mengungkap apa yang ia ketahui dalam perkara tersebut.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Febri.
Dalam kasus ini Samin Tan diduga telah memberi suap kepada anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih. Samin Tan disebut meminta bantuan kepada Eni dan sejumlah pihak lain untuk mengurus terminasi kontrak pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Eni selaku anggota komisi yang mengurusi energi menyanggupi permintaan itu dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Namun dalam nota pembelaannya pada sidang pada Selasa (19/2/2019) Eni mengaku melaksanakan itu atas perintah dari Melchias Mekeng.
Di tengah proses, Eni diduga meminta Rp5 miliar kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Permintaan itu pun dituruti dan pemberiannya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana