Menuju konten utama

KPK Panggil Bendahara Umum Nasdem Terkait Kasus Gratifikasi SYL

Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni dan seorang pegawai negeri dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

KPK Panggil Bendahara Umum Nasdem Terkait Kasus Gratifikasi SYL
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni batal malaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni, terkait kasus gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/3/2024).

Pemanggilan terhadap Sahroni sebagai saksi itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Selain memanggil Sahroni, KPK juga memanggil Hotman Fajar Simanjuntak yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, [yakni] Ahmad Sahroni selaku anggota DPR RI dan Hotman Fajar Simanjuntak selaku PNS," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat.

Di satu sisi, Sahroni mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK. Sebab, ia mengaku sedang mengikuti kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalkan," ucapnya kepada awak media, Jumat.

Sahroni mengaku telah menyampaikan surat kepada KPK terkait ketidahkadirannya dalam pemeriksaan itu.

"Tapi, saya sudah menyampaikan surat ke KPK," kata dia.

Sebagai informasi, SYL menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan atau gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain SYL, ada dua terdakwa lain yang terjerat kasus serupa, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), SYL didakwa menerima uang hasil korupsi hingga sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,546 miliar). Uang miliaran rupiah ini lantas digunakan untuk keperluan SYL hingga keluarganya.

SYL dkk didakwa melangar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas