Menuju konten utama

KPK Minta Masyarakat Ikut Awasi Proses Hukum Setya Novanto

"Kami meminta publik untuk mengawal dan juga mengawasi KPK dalam proses-proses terkait, misalnya upaya pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK.

KPK Minta Masyarakat Ikut Awasi Proses Hukum Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Kami meminta publik untuk mengawal dan juga mengawasi KPK dalam proses-proses terkait, misalnya upaya pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Febri melanjutkan, KPK juga siap apabila pihak Setya Novanto berupaya mengajukan praperadilan. "Tentu institusi terkait, seperti pengadilan, jangan sampai kemudian kasus ini tidak bisa ditangani secara maksimal,” kata Febri.

Ia menegaskan bahwa KPK telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP, dengan cara memproses pihak-pihak yang terlibat meskipun mereka menduduki jabatan tinggi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto