Menuju konten utama

KPK Minta Bantuan Polri untuk Memanggil Ajudan Setya Novanto

Ajudan Setya Novanto bakal kembali diperiksa oleh KPK. Ia mangkir dalam pemeriksaan.

KPK Minta Bantuan Polri untuk Memanggil Ajudan Setya Novanto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra bersama tim Ditlantas Polda Metro Jaya tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Polri dalam pengungkapan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka advokat Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutardjo. Mereka meminta bantuan Polri untuk memanggil ajudan Ketua DPR non-aktif Setya Novanto AKP Reza Pahlevi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan untuk AKP Reza Pahlevi setelah mangkir dalam pemanggilan Rabu (10/1/2018). KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Reza kedua kalinya serta surat kepada instansi Polri.

"KPK juga surati Kapolri Up. Kadivpropam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2018," kata Febri di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

AKP Reza Pahlevi merupakan ajudan yang bersama Novanto pada saat kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta, November 2017 lalu. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR mendapatkan pengawalan ajudan.

Dalam kecelakaan tersebut, hanya Novanto yang dikabarkan mengalami luka-luka. Ia pun dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan tersebut.

Keterlibatan Reza dalam kecelakaan mendapat atensi dari kepolisian dan KPK. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah memeriksa keterangan AKP Reza Fahlevi. Dalam pemeriksaan, Propam mendapati tidak ada masalah dalam perilaku Reza.

KPK telah mencegah Reza bepergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2017. Ia dicegah bersama 3 orang lain, yakni Fredrich Yunadi, mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch, dan advokat Achmad Rudyansyah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH