tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada 2023 perlu diwaspadai. Hal ini karena tahun 2023 merupakan gerbang menuju tahun kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.
"Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang akan datang. Dalam catatan KPK, tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Nurul Ghufron mengungkapkan potensi korupsi tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana demi kecukupan amunisi politik pada Pemilu 2024.
"Sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara ilegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi," katanya.
Untuk itu, Ghufron kemudian mengingatkan kepada segenap penyelenggara negara bahwa segala bentuk penyimpangan amanah demi kepentingan pribadi adalah tindak pidana korupsi.
"Setiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi demi dan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya, adalah korupsi," kata Ghufron.
Ia juga menyebut bahwa KPK juga telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional, tegas dan akuntabel.
Ghufron berharap 2023 tidak menjadi tahun politik berintegritas, dan juga tahun pembuktian penyelenggara negara untuk menjalankan wewenang secara amanah.
"Semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," pungkas Ghufron.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto