tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara terkait penerimaan hadiah atau janji lelang jabatan pada tahun 2019. KPK sudah menetapkan tersangka, tapi sesuai kebijakan baru, pengumuman nama akan dilakukan berbarengan penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Kemarin (20/4/2021) Tim KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di Kelurahan Pahang, Sumatera Utara. Sampai saat ini tim masih berada di lapangan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujar Ali.
Sebagai petahana, M. Syahrial ditetapkan kembali sebagai Wali Kota Tanjungbalai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Februari 2021. Ia berpasangan dengan Waris Thalib selaku Wakil Wali Kota. Mereka berdua diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz