Menuju konten utama

KPK Telusur Sumber Dana yang Disetor ke Gubernur Maluku Utara

Setoran ke Gubernur Maluku Utara dalam Operasi Tangkap Tangan KPK berasal dari suap lelang jabatan dan proyek infrastruktur.

KPK Telusur Sumber Dana yang Disetor ke Gubernur Maluku Utara
Konferensi pers penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah setoran dari aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Setoran itu akan memuluskan lelang jabatan bagi para ASN.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Ghani Kasuba dan enam tersangka lainnya ditemukan setoran tersebut.

"AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Alex menyampaikan, penyidik akan mendalami siapa saja dan berapa setoran yang diberikan dari lelang jabatan di lingkungan Pemprov Malut. Bahkan, pendalaman akan dilakukan kepada lima orang yang baru saja dilantik sebelum OTT dilakukan.

"Terkait melantik lima pejabat, salah satunya saya sampaikan tadi ada pemberian-pemberian. Apakah semua memang hanya kepala dinas saja atau yang lain juga ada," ujar Alex.

Suap Proyek Infrastruktur

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total penerimaan Rp2,2 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan perizinan pengerjaan proyek infrastruktur yang tendernya dilakukan atas pilihan Abdul Ghani Kasuba.

Tersangka Abdul Ghani Kasuba angkat bicara saat hendak diboyong ke sel tahanan. Dia mengaku hanya memegang uang Rp1,4 juta saat ditangkap di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

"Kalau di hotel itu saya punya uang kontan 1,4 juta, tapi kemungkinan ada transaksi di luar dugaan saya," ungkapnya.

Menurut Abdul Ghani Kasuba, yang dialaminya saat ini hanyalah risiko dari jabatan yang diembannya. Ia mengklaim telah mengupayakan yang terbaik segala tuntutan masyarakat.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat. [Saya] sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujarnya.

Dalam perkara ini, selain Abdul Ghani Kasiba, penyidik juga menetapkan Adnan Hasanudin (Kadis Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kadis PUPR), Ridwan Arsan (Kepala BPPB), Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdul Gani Kabuda), serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Kendati demikian, hingga saat ini Kristian Wuisan belum ditangkap.

Baca juga artikel terkait ABDUL GHANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi