KPK resmi menetapkan dua tersangka yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini karena dugaan suap untuk memenangkan gugatan perdata PT ADI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). KPK resmi menetapkan dua tersangka yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini karena dugaan suap untuk memenangkan gugatan perdata PT ADI. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya