Menuju konten utama

KPK Menetapkan 2 Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel

KPK resmi menetapkan dua tersangka yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini karena dugaan suap untuk memenangkan gugatan perdata PT ADI.

KPK Menetapkan 2 Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transfer hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/08/22/OTTKPKPNJaksel-tirto-mico5.jpg
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transfer hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/08/22/OTTKPKPNJaksel-tirto-mico4.jpg
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto menunjukkan suar pemberhentian terhadap dua tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jakarta, Selasa (22/8). tirto.id/Andrey Gromico
2017/08/22/OTTKPKPNJaksel-tirto-mico2.jpg
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama anggota MA menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/08/22/KetuaKPKAgusRahardjo-tirto-mico2.jpg
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada media terkait hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/08/22/OTTKPKPNJaksel-tirto-mico6.jpg
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transfer hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). KPK resmi menetapkan dua tersangka yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini karena dugaan suap untuk memenangkan gugatan perdata PT ADI. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico