Menuju konten utama

KPK Laporkan Capaian PNBP 2022 Sudah 64 Persen dari Target

Ketua KPK Firli Bahuri optimistis penerimaan PNPB tahun 2022 akan melampaui target.

KPK Laporkan Capaian PNBP 2022 Sudah 64 Persen dari Target
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendengarkan pandangan dari anggota Komisi III DPR saat Rapat Kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2022 sudah mencapai setengah persen dari target. KPK menargetkan capaian PNPB Rp141,7 miliar dan sudah terealisasi Rp91,967 miliar per 24 Maret 2022, atau sudah 64,9 persen dari target.

"KPK tidak akan pernah berpuas diri dan akan terus meningkatkan PNPB dengan beberapa strategi optimalisasi penyelamatan keuangan negara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

KPK optimistis penerimaan PNPB tahun 2022 akan melampaui target. Sebagaimana capaian PNPB tahun 2021; target Rp 100,9 miliar dan capaiannya Rp246,299 miliar.

Capaian PNPB yang melebihi target, menurut Firli, karena implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di beberapa sektor: pembenahan PNPB di sektor sumber daya alam, pemanfaatan data kependudukan untuk penyaluran bantuan sosial, pemadanan data NIK dengan data pelanggan PLN, dan aksi reformasi tata kelola di 10 pelabuhan.

Serta kontribusi dari kerja koordinasi dan supervisi yang menghasilkan optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp 5,54 triliun dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah sebesar Rp108,74 triliun.

Juga kerja penindakan dan eksekusi dalam rangka mengembalikan/memulihkan aset negara.

Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai target penerimaan PNPB terlampau kecil untuk lembaga sebesar KPK.

Ia membandingkan dengan capaian KPK dalam lima tahun terakhir. Pada 2017, dengan anggaran Rp849,5 miliar, KPK menyetorkan Rp1,91 triliun dalam waktu setengah tahun; pada 2018, pagu KPK Rp854,23 miliar, capaiannya Rp489,25 miliar;

Pada 2019, pagu KPK Rp923 miliar, capaiannya Rp330,63 miliar; Pada 2020, pagu KPK Rp902 miliar, capaiannya 120,3 miliar; pada 2021, pagu KPK Rp1,001 triliun, capaiannya Rp246,299 miliar.

Meskipun pada 2021 penerimaan PNPB oleh KPK mengalami kenaikan, Arsul menilai secara garis besar terjadi penurunan. Ia menduga hal ini karena dampak upaya penindakan KPK.

"Pada 2021, kalau dijumlahkan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang dibawa ke pengadilan oleh KPK dan Kejaksaan, menyangkut kerugian negara Rp56 triliun. Yang kembali Rp19 triliun. Kalau PNPB KPK sekian, kan kontribusi KPK kecil," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto