Menuju konten utama

KPK Koordinasi dengan IDI untuk Verifikasi Kesehatan Lukas Enembe

Penyidik KPK tidak akan memaksakan diri untuk meminta keterangan jika Lukas benar-benar dalam kondisi sakit.

KPK Koordinasi dengan IDI untuk Verifikasi Kesehatan Lukas Enembe
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (ketiga kiri) didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut pihaknya akan mencari second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Untuk itu, KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan kondisi Gubernur Papua tersebut.

"Minggu lalu pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan bahwa beliau sakit dengan bukti medical record. Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit. Harus ada second opinion," kata Alexander dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 September 2022.

"Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit dan apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri," sambung dia.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik KPK tidak akan memaksakan diri untuk meminta keterangan jika Lukas benar-benar dalam kondisi sakit.

"Sebetulnya kami sebagai penyidik juga pasti akan menghargai hak dari tersangka. Ya kalau tersangkanya sakit kami tidak akan memaksakan diri memeriksa. Karena pertanyaan pertama penyidik itu 'apakah saudara sehat?' Kalau dia menjawab saya sedang sakit tentu nggak akan kita lanjutkan, kita obati dulu," ujarnya

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK yang diagendakan pada Senin, 26 September 2022 dengan dalih masih dalam kondisi sakit.

Dalam agenda tersebut, Lukas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah Lukas mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky