Menuju konten utama

Pengacara Sebut KPK Janji Tak Akan Jemput Paksa Lukas Enembe

Jika tetap ada upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe, menurut pengacara sama artinya negara sedang mempertontonkan pelanggaran HAM.

Pengacara Sebut KPK Janji Tak Akan Jemput Paksa Lukas Enembe
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK, terkait kondisi kesehatan kliennya. Ia mengklaim tak akan ada upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe oleh penyidik KPK.

"KPK sudah sampaikan kepada saya melalui Direktur Penyidikan bahwa 'kita tetap menghargai kapan bapak siap, Pak Roy mau bawa Pak Lukas ke sini atau kami yang ke sana'. Dan itu pembicaraan saya dengan penyidik KPK sehingga saya tidak tau di luar isu yang dikembangkan bahwa Pak Lukas dijemput paksa. Tapi hasil diskusi saya dengan direktur penyidikan tidak ada upaya paksa," kata Roy dalam keterangan persnya, Senin (26/9/2022).

Roy mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus untuk kesembuhan Lukas Enembe supaya dapat menjalani pemeriksaan KPK secara optimal.

"Bagaimana kita sembuhkan dulu sakitnya supaya waktu diperiksa itu yang bagus. Kalau diperiksa nanti ngomongnya cadel terus KPK mau apa," katanya.

Roy menyebut jika tetap ada upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe, maka sama artinya negara sedang mempertontonkan pelanggaran HAM.

"Dia orang sakit, bisa bayangkan tidak, Pak Lukas sedang sakit berat begitu dijemput paksa, apakah negara ini sedang mempertontonkan pelanggaran HAM," katanya.

Diketahui, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam surat tersebut, Lukas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk melakukan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya setelah Lukas mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022.

Namun demikian, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengabarkan bahwa hingga hari ini, kondisi kesehatan kliennya masih belum membaik.

"Sudah kami Kabarkan kepada tim dokter KPK, sakit sejak Jumat, hari ini masih belum sehat, mohon doamya semoga cepat sembuh," kata Aloysius saat dihubungi Tirto, Senin, 26 September 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto