Menuju konten utama

Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Jokowi mengingatkan bahwa semua pihak sama di mata hukum, oleh sebab itu Lukas Enembe diharapkan kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden/aww.

tirto.id - Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengingatkan bahwa semua pihak sama di mata hukum.

Hal tersebut merespons pertanyaan tentang penanganan dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.

"Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi meminta kepada semua pihak termasuk Lukas untuk mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa ada kecuali.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegas mantan Wali Kota Solo itu.

Kasus Enembe berawal ketika KPK mengumumkan tiga kepala daerah sebagai tersangka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Hingga saat ini, penyidik KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Enembe dikabarkan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky
-->