tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan lebih lanjut perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pantai Utara Jakarta.
Untuk mengungkap kasus itu, KPK pada Rabu (18/5/2016) kembali memeriksa Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Mohammad Ongen Sangaji. Sebelumnya KPK sudah memeriksa Sunny pada 13 dan 25 April 2016. Ongen juga pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 11 dan 25 April 2016.
Namun, baik Sunny maupun Ongen tidak menanggapi pertanyaan para pewarta tentang pemeriksaan mereka ketika tiba di gedung KPK Jakarta pada Rabu siang ini. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu setibanya di kantor KPK.
Sementara itu, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sunny menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) sedangkan Ongen menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka AWJ (Ariesman Widjaja).
Sampai dengan saat ini KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.