tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Richard sedianya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, namun tak kunjung hadir.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) dilansir dari Antara.
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Richard Louhenapessy yang sudah berada di KPK pada Jumat petang tadi membantah penilaian KPK bahwa dirinya tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban)," kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK," lanjut Richard.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Diduga Richard terlibat dengan menyalahgunakan wewenangnya pada proses pemberian izin.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," kata Ali.