Menuju konten utama

KPK Geledah Ruang Nyoman Dhamantra, Kemendag dan Kementan

KPK menggeledah ruang tersangka suap kuota impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, Kemendag dan Kementan hari ini.

KPK Geledah Ruang Nyoman Dhamantra, Kemendag dan Kementan
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan penggeledahan di ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan ruang di Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di ruang Anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP. Penggeledahan juga berlangsung hari ini, Senin (12/8/2019).

Perlu diketahui, Nyoman merupakan salah tersangka dalam kasus suap kuota bawang putih. Lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis (8/8/2019).

Nyoman diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.

Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali