Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Korporasi Lippo Group di Kasus Suap Bupati Bekasi

"Kami mendalami sejauh mana korporasi itu berperan dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi? Apakah itu kebiajakan manajemen?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK Dalami Peran Korporasi Lippo Group di Kasus Suap Bupati Bekasi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami peran korporasi Lippo Group dalam perkara suap kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta. Perusahaan milik konglomerat James Riady ini bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini bila KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup kuat.

"Kami mendalami sejauh mana korporasi itu berperan dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi? Apakah itu kebiajakan manajemen?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Seperti diketahui, salah satu yang terciduk dan dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Operasional Meikarta Billy Sindoro.

Selain itu, pada Kamis (25/10/2018), KPK memeriksa 12 orang termasuk beberapa staf keuangan Lippo, salah satu yang didalami adalah asal muasal uang suap dari Billy tersebut.

Alex menuturkan, berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak memiliki upaya pencegahan yang cukup dari tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan, KPK menduga Lippo Group tidak memiliki unit yang berfungsi memverifikasi aliran dana keluar-masuk. Ia pun mengisyaratkan kalau uang yang digunakan untuk menyuap Bupati adalah uang perusahaan.

"Kita lihat seolah-olah perusahaan kurang memiliki unit compliance yang bisa memverifikasi atau memonitor uang keluar. Buktinya ada uang yang keluar ke pihak lain terkait perizinan," kata Alex.

Menurutnya, jika perusahaan memang menerapkan kebijakan anti-suap mestinya perusahaan memiliki unit tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri