Menuju konten utama

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

KPK mengimbau kepada semua saksi kasus korupsi e-KTP untuk memberikan keterangan dengan benar karena akan ada sanksi pidana bagi saksi yang tidak kooperatif.

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Sampai saat ini, mereka masih berfokus pada pengungkapan perkara dari tersangka yang ada.

"Belum ada tersangka baru, kita fokus dulu pada pihak yang diproses saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018)

Febri mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain dalam korupsi megaproyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Febri pun enggan menanggapi bahwa ada pihak swasta yang dimaksud oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief akan dijadikan tersangka baru.

"Jadi yang disebut swasta itu kita mendalami peran pihak swasta itu. yang perlu dipahami karena kalau proses itu belum penyidikan, kita belum bicara orang. Kita baru bicara peristiwa pidananya, kita gali," kata Febri.

KPK mengimbau kepada semua saksi kasus korupsi e-KTP untuk memberikan keterangan dengan benar karena akan ada sanksi pidana bagi saksi yang tidak kooperatif.

"Kami ingatkan bahwa sikap yang berbelit-belit selalu mengaku lupa untuk transaksi yang sangat besar tersebut yang bisa berakibat bisa dipahami oleh hakim atau oleh pihak lain itu sebagai sikap yang berbelit-belit itu akan merugikan yang bersangkutan sendiri," kata Febri.

Untuk diketahui, dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018), pengusaha Made Oka Masagung mengaku lupa dengan adanya uang transferan sebesar 1,4 juta dolar AS dari PT Mekarindo Sentosa Abadi, salah satu perusahaan penukaran uang, kepada perusahaan miliknya PT OEM Limited.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, direktur PT Mekarindo Neni mengaku mengirim dana ke OEM sebesar 1,4 juta dolar AS secara bertahap.

“Pernah dapat (uang transfer) dari PT Mekarindo Sentosa Abadi, uang masuk ke anda 3 kali USD 500 ribu, USD 400 ribu, dan USD 500 ribu, total USD 1,4 juta masuk money changer. Kaitannya apa pak?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Wah saya lupa pak,” jawab Oka.

Kendati demikian, Oka mengaku pernah menerima uang sebesar 1.799.000 dolar AS atau hampir 1,8 juta dolar AS. Namun ia lupa bahwa siapa pengirim uang itu.

"Betul, tapi saya enggak tahu siapa pengirimnya," kata Oka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Jaksa pun mencecar dengan pertanyaan: apakah uang tersebut berasal dari PT Biomorf Mauritius?

"Saya tidak perhatiin bahwa uang itu dari Mauritius, dari Biomorf," kata Oka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto