tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 32 orang kepala daerah sejak 2005-2018. Dari 32 kepala daerah tersebut, KPK menuturkan modus korupsi mereka masih berkutat suap infrastruktur, pengadaan barang jasa, dan perizinan.
"Modus korupsi sejumlah kepala daerah yang tertangkap tangan ini adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan/APBD, alih fungsi hutan dan tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Jumlah kepala daerah yang terjaring OTT pada 2018 merupakan jumlah terbesar, yaitu 15 kepala daerah. Di peringkat kedua ada 7 kepala daerah yang ditangkap pada 2017. Peringkat ketiga sebanyak 4 kepala daerah pada 2016. Kemudian satu tangkapan pada 2012 dan 2013. Di luar tahun tersebut, KPK tidak menangkap satu pun kepala daerah.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar proses hukum yang telah dilakukan pada sejumlah kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 ini. Mereka berharap kepala daerah saat ini tidak terjerat kasus korupsi saat menjabat.
Sebelumnya, KPK menangkap 12 orang dalam OTT yang digelar di Lampung Selatan sejak Kamis (26/7/2018) malam hingga Jumat (27/7/2018) dini hari.
Salah satu yang diamankan adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Untuk diketahui, Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Sepekan sebelum Bupati Zainudin, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan bukti-bukti transaksi dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah terkait dengan proyek Dinas PUPR di kabupaten setempat.
Pangonal Harahap merupakan politikus PDIP yang menjabat Bupati Labuhanbatu untuk periode 2016-2021 dengan Wakil Bupati Andi Suhaimi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra