tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada hari ini, Selasa (10/1/2023). Ghufron mengatakan saat ini KPK tengah membawa Lukas Enembe dari Jayapura menuju Jakarta.
"Benar KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Dilansir dari Antara, Kepala Trigana Jayapura Toro mengatakan ada salah satu pesawatnya yang disewa untuk membawa rombongan yang membawa Lukas Enembe dari Jayapura menuju Manado, Sulawesi Utara. Namun, Toro tak mengetahui secara rinci siapa saja yang menumpang pesawat tersebut.
"Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti. Setahu saya pesawat akan singgah di Manado," jelas Toro, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023).
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri kepada ANTARA, Selasa (10/1/2023).
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Wakil ketua KPK menyebut tersangka Rijatono Lakka mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur mulai tahun 2019 sampai 2021 di Pemerintah Provinsi Papua, yang saat itu dijabat oleh Lukas Enembe sebagai Gubernur.
"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis, 5 Januari 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto