Menuju konten utama

KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming

Kemungkinan penjemputan paksa Mardani Maming akan dilakukan KPK bila yang bersangkutan kembali tidak hadir dalam panggilan kedua penyidik.

KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Mardani Maming untuk menghadiri pemanggilan kedua sebagai tersangka. KPK menegaskan memiliki kewenangan untuk menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu jika kembali mangkir.

"Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan. Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, " kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 21 Juli 2022.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

KPK telah memanggil Mardani pada 14 Juli 2022 lalu. Namun Mardani tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan tersebut telah dimulai pada Selasa 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam petitum permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky