tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak memiliki bukti yang sah dalam penetapan Mardani H. Maming sebagai tersangka. Pasalnya, alat bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Andi Jaya Putra, anggota tim pengacara Bendahara PBNU Mardani Maming, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik KPK.
“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan. Itu semua menunjukkan bahwa penetapan tersangka maupun perolehan alat buktinya tidak sah," kata Andi, Selasa (19/7/2022).
"Sehingga, konsekuensi hukumnya, kita minta penyidikan dan penetapan tersangka ini, semua prosesnya dibatalkan,” tambah dia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa KPK tidak berwenang menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka karena kasus yang sama sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
"KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana.
Denny juga mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi kliennya adalah persoalan bisnis yang dapat dibuktikan keperdataannya. Untuk itu, menurut Denny persoalan tersebut seharusnya tidak dikriminalisasi.
"Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi. Karena, akan menghambat investasi bisnis dan program pemerintah yang kita perlukan dalam pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang telah berlalu," tutur Denny.
Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan telah dimulai pada Selasa, 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam petitium permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky