tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu proses praperadilan jika hendak menangkap Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin kepada Tirto Senin (18/7/2022).
Boyamin mengatakan hal serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan KPK pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," katanya.
Diketahui, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada KPK, meminta supaya KPK tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Denny menilai KPK harus menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum melakukan pemeriksaan.
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU kemarin kamis telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Juli 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky