Menuju konten utama

KPK Akui Penjualan Saham PT DGI di BEI Dihentikan Sementara

KPK mengakui bahwa penjualan saham PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk di BEI telah dihentikan sementara.

KPK Akui Penjualan Saham PT DGI di BEI Dihentikan Sementara
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengakui bahwa penjualan saham PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dihentikan sementara.

"Sudah dihentikan sementara penjualan sahamnya sejak kemarin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan surat perintah penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 disebutkan bahwa PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Sangkaan terhadap PT DGI berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Penghentian penjualan saham sementara itu adalah kewenangan BEI, bukan atas permintaan KPK," tambah Agus.

Namun Agus tidak menjelaskan lebih lanjut apa dampak dari penghentian sementara saham tersebut terhadap penyidikan KPK.

"Nanti saya tanyakan dulu kepada penyidiknya, tapi emitennya (pemegang saham) memang lebih dari 1000," ungkap Agus, seperti diberitakan Antara.

Pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT NKE Tbk itu juga sudah termuat dalam laman http://www.idx.co.id. Dalam Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) Peng-SPT-00010/BEI.PP1/07-2017 disebutkan bahwa "Maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 19 Juli 2017."

"Dengan demikian sejak tanggal tersebut di atas saham perseroan tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan". Pengumuman itu ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto.

Sementara dalam surat tertanggal 18 Juli 2017 dengan no surat J013/S.328/NKE/07.17, PT NKE juga sudah menjelaskan sangkaan pidana yang ditetapkan oleh KPK dengan menyampaikan hal berikut:

Permasalahan yang dialami perseroan adalah adanya penetapan perseroan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Udayana. Adapun proyek tersebut adalah proyek yang dikerjakan perseroan pada 2009-2010. Perseroan telah menyelesaikan proyek tersebut seuai kontrak dan saat ini gedung telah digunakan sebagaiman mestinya.

Menyikapi pemeriksaan yang dilakukan KPK, manajemen perseroan akan bersikap mendukung dan kooperatif kepada KPK guna mewujudkan iklim bisnis yang baik dan bersih di Indonesia, namun di sisi lain perseroan juga mengharapkan KPK maupun para pemangku kepentingan dapat menghormati asas praduga tak bersalah.

Perseroan telah menerima surat dari KPK pada 11 Juli 2017 di mana surat itu menyatakan perseroan langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi lebih dulu dalam proyek tersebut. Perseroan mengharap atas proses yang berjalan saat ini tidak memberikan dampak yang signifikan dan dapat mengganggu kegiatan bisnis perseroan.

Manajemen berpendapat bahwa secara material tidak terlalu berdampak melainkan hanya sebatas potensi menurunkan kinerja keuangan dalam hal kelak terdapat hukuman kepada perseroan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Sikap kooperatif dan dukungan perseroan kepada KPK turut membantu semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas, dalam menjalani proses ini, perseroan juga berharap mendapat tanggapan yang wajar dan proporsional dari "stakeholder" dan publik serta menghormati asas praduga tidak bersalah karena dapat membantu perseroan dalam menyelesaikan permasalahan. Saat ini perseroan tetap menjalankan bisnis seperti biasa.

PT NKE juga akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 14 September 2017 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laman PT NKE di http://www.nusakonstruksi.com perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan kantor di Jakarta Selatan itu sudah berganti nama sejak 2012.

Saat ini Direktur Utama dijabat oleh Djoko Eko Suprastowo, didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati dan Ganda Kusuma sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto dan Roy Edison Maningkas. Sementara kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03 persen).

Diketahui, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Dudung juga merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam perkara Wisma Atlet, bekas manajer pemasaran PT Duta Graha Indah El Idris divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 2011.

Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1).

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (ayat 7).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri