Menuju konten utama

KPK Akan Ungkap Peran Mantan Dirut Quadra Solution di Kasus e-KTP

KPK bakal mengungkap peran Mantan Dirut Quadra Solution di Kasus e-KTP di persidangan Rabu besok.

KPK Akan Ungkap Peran Mantan Dirut Quadra Solution di Kasus e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dikawal petugas berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo di persidangan pada Rabu (28/3/2018) besok.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam persidangan besok KPK akan membacakan peran Anang dalam korupsi e-KTP.

"Tentu akan kita tuangkan peran dari Anang. Dan Anang ini kan juga diduga bersama sama dengan tersangka atau terdakwa yang lain itu akan kita uraikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3).
Febri menambahkan, KPK juga akan memaparkan proses pengadaan serta pihak-pihak yang diperkaya dari korupsi e-KTP. Namun Febri enggan merinci perbedaan dakwaan Anang dengan terdakwa lain. Ia hanya memastikan dakwaan akan berfokus pada perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP.
"Bahwa ada kaitannya dengan pihak lain itu juga akan diuraikan atau terdakwa yang sudah diproses sebelumnya tentu akan kita uraikan mari kita tunggu saja dakwaan kan juga belum dibacakan akan lebih baik jika kita simak secara lengkap di persidangan," kata Febri.
Anang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3T itu. KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, selain Anang, ada 7 orang lain yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Ketujuh orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Terbaru, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH