Menuju konten utama

KPK Akan Panggil Yassona Usai Sidang Kasus E-KTP

Febri menjelaskan bahwa KPK akan fokus ke sidang perdana besok dan akan memanggil kembali Menteri Yasonna sehabis sidang.

KPK Akan Panggil Yassona Usai Sidang Kasus E-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat melakukan penjadwalan ulang pemanggilan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait pendalaman kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP). Meski demikian, KPK belum memastikan waktu pemanggilannya.

"Kita sudah panggil dulu dia [Yasonna Laoly] waktu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Pemanggilan pertama tidak hadir, pada saat itu alasannya bentrok dengan jadwal beliau," kata Kepala Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah, Rabu, (08/03/2017).

Febri menjelaskan bahwa KPK akan fokus ke sidang perdana besok dan akan memanggil kembali Menteri Yasonna sehabis sidang.

"Mungkin kita fokus pada sidang perdana dakwaan besok. Karena di pemanggilan kedua lalu beliau sedang ke luar negeri. Setelah itu KPK mungkin akan memanggil Yassona untuk kali ketiganya sehabis sidang," jelas Febri Diansyah.

Febri memastikan pasca sidang dakwaan besok, KPK berjanji akan menguraikan secara detail konstruksi kasus E-KTP. Febri juga mengaku akan mengedepankan independensi KPK dalam perkara E-KTP.

"KPK akan bekerja profesional dengan mengutamakan supermasi hukum. Kami akan kita tegakkan dengan kewenangan kita. Terkait pihak lain yang terlibat dalam perkara ini semua didasarkan pada kecukupan bukti," ucap Febri.

Febri juga meminta publik untuk tidak meragukan kinerja KPK dalam menangani kasus ini, sekalipun akan ada kemungkinan pejabat maupun politisi lainnya yang terlibat kasus E-KTP.

"Jadi selama KPK berdiri sudah jelas berapa anggota dewan, menteri, kepala daerah, instansi hukum lainnya, dan pihak lainnya yang berhasil digarap KPK masuk bui. Itu menunjukkan bahwa kami lembaga independen" kata Febri.

Hanya saja Febri mengaku tidak mau gegabah, bila menyebut nama-nama tersangka baru tanpa kecukupan bukti permulaan, salah satunya fakta persidangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto