tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (9/3/2017). Kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu baru menjerat dua tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Sidang tersebut dikabarkan akan menyeret sejumlah nama besar dari berbagai partai politik. Salah satunya nama Ketua DPR RI Setya Novanto.
Terkait dengan itu, Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengaku tidak ingin menduga-duga adanya kader partai Hanura yang menerima aliran dana dalam kasus e-KTP. Nurdin justru menyerahkan persoalan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ia pun tidak ingin berspekulasi terkait adanya nama-nama besar dalam kasus tersebut.
"Masalah ada nama-nama besar ini juga kita kan belum tahu apakah benar atau tidak. Jadi kita serahkan saja lah kepada mekanisme hukum," ujar Nurdin saat dihubungi Tirto, Rabu (8/3/2017).
Nurdin mengaku tidak bisa menanggapi lebih lanjut karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua fraksi partai. Ia pun tidak mengetahui secara detail bagaimana sikap fraksi kala itu setelah mendengar adanya dugaan aliran dana ke kader Hanura di Komisi II.
Akan tetapi, politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPD dari Sumatera Utara ini menjelaskan, Partai Hanura akan menindak tegas kader-kader yang menerima aliran dana. Ia mengaku bahwa partainya akan memberhentikan kader tersebut atau dikeluarkan dari partai sesuai ketentuan partai.
"Yang jelas partai kami tidak ada toleransi dengan korupsi," tutur Nurdin.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menuturkan, mereka belum bisa bersikap apabila ada kader PKS yang terlibat dalam kasus dugaan e-KTP. Ia mengatakan, semua keputusan berada di tangan pengurus pusat PKS.
"Kami belum tahu. Kalau sudah jelas DPP akan ambil sikap," kata Muzzamil kepada Tirto.
Secara pribadi, Muzzamil meminta agar perkara e-KTP diusut dengan adil dan transparan. Ia meminta tidak ada kriminalisasi setelah perkara ini digelar. Selain itu, pria yang maju lewat Dapil Lampung 1 itu meminta hukum yang adil sehingga tidak ada perlindungan pada pihak-pihak tertentu.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta publik untuk menunggu hasil dari sidang perdana e-KTP.
"Kita tunggu saja beritanya siapa nama besar yang dimaksud KPK itu," ujar Lukman saat dihubungi Tirto, Rabu (8/3).
Politikus PKB itu meyakini, kader partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu tidak akan terlibat kasus dugaan e-KTP. Akan tetapi, Lukman berharap tidak ada kader PKB yang akan terlibat dalam kasus besar tersebut. Ia membenarkan kalau Ketua Fraksi PKB saat itu, Marwan Jafar sudah memeriksa kader PKB di komisi II.
"Belum ada kader PKB yang dikatakan terlibat," tutur Lukman.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai sidang dakwaan e-KTP, Kamis (9/3). Fadli berharap persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bisa menepis rumor yang beredar selama ini.
"Memang banyak sekali rumor, tapi saya kira nanti fakta-fakta hukum yang menentukan bagaimana proses di pengadilan," ujar Fadli di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, beredarnya nama-nama legislatif dan eksekutif yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP telah membangun opini publik yang tidak kecil. Akan tetapi, Fadli berharap persidangan bisa membuka fakta-fakta hukum. Fakta ini pun perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan yang akan digelar, Kamis (9/3), apalagi kasus ini masih bagian keterangan dari terpidana kasus pengadaan sport center Hambalang, Nazarudin.
Seperti diketahui, pengadilan tindak pidana korupsi akan menggelar sidang dakwaan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen Sugiharto. Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP yang dimenangkan oleh Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra dengan dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jelang persidangan digelar, beredar foto dugaan lembar yang diduga lembar dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam foto tersebut, sejumlah nama politikus dinyatakan menerima aliran dana tersebut. Nama Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, politikus PAN Teguh Juwarno, mantan MenpanRB dan politikus Partai Demokrat Taufik Effendi, serta politikus Partai Golkar Chairuman Harahap. Selain itu, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa juga diduga menerima uang guna memuluskan proyek tersebut di Banggar DPR.
Dalam lembar tersebut pula, Anggota DPR RI Andi Agustinus memberikan uang kepada Arief Wibowo untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR. Uang tersebut dibagi ke Ketua Komisi II DPR DPR saat itu sebesar USD 30.000, 3 wakil ketua Komisi II USD 20.000, serta 9 Ketua Kelompok Fraksi di Komisi II DPR sebesar USD 15.000.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto