tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sepuluh saksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP yang kelima pada Kamis besok, 30 Maret 2017.
Di antara sepuluh saksi itu ada tiga penyidik KPK yang memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Ketiga penyidik itu ialah Ambarita Damanik, Novel Baswedan, dan Irwan Susanto.
Tujuh saksi lainnya terdiri dari pejabat pemerintah dan mantan serta anggota aktif DPR RI. Sayangnya, Febri tidak memerinci semua nama tujuh saksi itu, kecuali dua orang, yakni Ganjar Pranowo dan Miryam.
"Yang kami tahu ada nama Ganjar dan Miryam (saksi). Sisanya belum kami pastikan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, pada Rabu (29/3/2017).
Ganjar dan Miryam, menurut Febri, juga sudah hampir pasti akan hadir di persidangan. Sementara sisanya, Febri tidak membeberkannya.
Jaksa KPK di persidangan kasus e-KTP, Irene Putri membenarkan akan mendatangkan tujuh saksi dan tiga penyidik Komisi di persidangan Kamis besok.
"Ada enam saksi di luar Miryam. Selain Miryam kami mengusahakan tiga penyidik KPK," kata Irene.
Namun, Irene juga tak mau buka suara mengenai detail nama-nama para saksi di persidangan dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto itu.
Meskipun demikian, beredar informasi tujuh saksi itu adalah Miryam, Ganjar selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu mantan anggota Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa anggota Komisi II DPR, Mohammad Jafar Hafsah mantan anggota Komisi II DPR, Diah Hasanah yang merupakan pejabat Kemendagri dan mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
Mengenai Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia itu sudah pernah dijadwalkan hadir di persidangan kedua e-KTP pada 16 Maret 2017 lalu. Tapi, dia berhalangan hadir dengan alasan harus menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom