Menuju konten utama

KPK Ajak Bank Kategorikan Data Nasabah Pejabat Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak sejumlah pelaku industri perbankan untuk melakukan sinkronisasi data perbankan milik para tokoh yang memiliki pengaruh politik dan pemegang jabatan publik (politically exposed person/PEP). Kebijakan KPK ini ditempuh guna mencegah dan menindak praktik korupsi.

KPK Ajak Bank Kategorikan Data Nasabah Pejabat Publik
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak sejumlah pelaku industri perbankan untuk melakukan sinkronisasi data perbankan milik para tokoh yang memiliki pengaruh politik dan pemegang jabatan publik (politically exposed person/PEP). Kebijakan KPK ini ditempuh guna mencegah dan menindak praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa dalam pertemuan perdana yang berlangsung tertutup antara KPK dan pimpinan perbankan di Gedung KPK Jakarta, Selasa, (4/10/2016), pihaknya masih membicarakan mengenai definisi dan kriteria nasabah berkategori PEP tersebut.

"Tentu politisi, menteri dan pejabat pemerintah level tinggi adalah kategori PEP," kata Laode.

Lebih lanjut Laode menyampaikan bila selama ini belum ada bank yang melakukan kategorisasi terhadap nasabah PEP. Hal ini disebabkan masing-masing bank memiliki kategori nasabahnya sendiri.

KPK sendiri mengusulkan kriteria nasabah bank yang masuk kategori PEP antara lain pejabat negara, pengurus teras partai politik, dan anggota lembaga legislatif serta yudikatif.

"Pokoknya orang yang betul-betul terekspos secara politik," kata Laode. "Kalau seandainya kita dapatkan data sinkron dan seragam dengan perbankan kita bisa berikan early warning."

Setelah definisi dan kriteria PEP disetujui, KPK mengharapkan bank-bank menyisir dan membuat kategori nasabah PEP. Dengan begitu, bank menjadi lebih mudah berkoordinasi dengan PPATK dan OJK jika ada transaksi yang mencurigakan dari nasabah PEP.

"Selama ini kan transaski harus Rp500 juta baru wajib melaporkan ke PPATK. Banyak sekali orang-orang yang sengaja transaksinya kurang dari Rp500 juta. Kalau ada data PEP, di situ mungkin banknya bisa langsung mengontak PPATK dan OJK," kata dia.

Menurut laporan Antara pertemuan antara KPK dan pemimpin sejumlah perbankan dihadiri oleh Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BCA Jahja Setiaitmadja, Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria, Direktur Utama Bank Permata Roy Arfandy dan sejumlah bankir lainnya.

Baca juga artikel terkait DATA NASABAH atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH