Menuju konten utama

KPAI Sayangkan Pelaku Pencabulan adalah Fasilitator Organisasi Anak

Pencabulan dilakukan oleh P yang pernah menjadi fasilitator organisasi anak dan presiden dalam organisasi lingkungan hidup yang merekrut anak sebagai anggota organisasinya

KPAI Sayangkan Pelaku Pencabulan adalah Fasilitator Organisasi Anak
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak yang tergabung dalam suatu organisasi anak maupun organisasi lingkungan hidup telah berhasil diamankan Polda Kalimantan Timur dan Polda DIY, pada Kamis (16/11/2017). Diketahui bahwa pelaku perilaku pencabulan tersebut dilakukan oleh P yang pernah menjadi fasilitator organisasi anak.

Melalui siaran pers-nya Jumat (17/11/2017), KPAI menyayangkan perilaku cabul yang ditunjukkan oleh P yang pernah menjadi fasilitator organisasi anak dan presiden dalam organisasi lingkungan hidup yang merekrut anak sebagai anggota organisasinya.

“Seharusnya P sebagai fasilitator nasional yang mengerti betul undang-undang Perlindungan Anak dapat mengayomi dan melindungi adik-adiknya tersebut untuk dapat berpartisipasi secara sehat dan bukan malah menjadi ajang ‘pencarian mangsa’ untuk dijadikan korban sodomi,” tulis mereka.

KPAI juga mengapresiasi kerja cepat Polda Kalimantan Timur dan Polda DIY dalam menangani kasus pencabulan anak dengan locus delicte yang kemungkinan tersebar di beberapa daerah di Indonesia tersebut.

KPAI menyampaikan komisioner anak berhadapan dengan hukum KPAI di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) kota Balikpapan yang juga sebagai pelapor untuk kasus pencabulan tersebut sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim.

Koordinasi ini dilakukan pada tanggal 7 Nopember 2017 yang diterima oleh Wakapolda Kaltim dan Dirkrim-um Polda Kaltim, dalam upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPAI dari Lantera Anak terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Sebagai bentuk komitmen untuk kepastian hukum bagi korban anak dan menjadi pembelajaran penguatan budaya hukum di kemudian hari, KPAI mendorong Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses Peradilan.

“Perlu dievaluasi mekanisme seleksi fasilitator organisasi anak, dan memastikan keamanan anak yang ikut tergabung dalam forum-forum partisipasi anak yang dikelola oleh kementerian maupun lembaga agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan menjadi ajang partisipasi dan tumbuh kembang anak yang aman dan kondusif,” tulis KPAI.

Dalam kunjungan KPAI ke Kaltim tersebut juga memastikan agar Dinas P3AKB terus melanjutkan pendampingan dan memberikan trauma healing terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun saksi dalam kasus tersebut yang masih duduk di bangku SLTA.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani