Menuju konten utama

KPAI: Penghapusan Jaminan Biaya Bersalin BPJS Bahayakan Masa Depan

KPAI menilai, aturan baru BPJS tersebut dapat membahayakan bagi masa depan generasi dan bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional.

KPAI: Penghapusan Jaminan Biaya Bersalin BPJS Bahayakan Masa Depan
Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memangkas tanggungan jaminan kesehatan untuk persalinan, pasien katarak dan rehabilitasi medik, terhitung mulai 25 Juli 2018.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin operasi semua pasien katarak. Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan.

Ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu. Pada kasus bayi baru lahir sehat, jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Menyikapi kebijakan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa, penerapan tiga aturan baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018, BPJS Kesehatan bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional.

"Ini membahayakan bagi masa depan generasi. Sehat merupakan hak dasar semua warna negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan. Seluruh peraturan yang terbit wajib mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan bagi semua anak," kata Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA, dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (3/8/2018).

KPAI menyebutkan bahwa, kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia masih pada posisi 305 per 100.000 kelahiran. Padahal target yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 102 per 100.000 kelahiran, berdasarkan evaluasi Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015.

Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kematian tertinggi kedua di Asia Tenggara. Urutan pertama ditempat oleh Laos dengan angka kematian 357 per 100 ribu.

Berdasarkan Laporan World Bank tahun 2017, dalam sehari ada empat ibu di Indonesia yang meninggal akibat melahirkan. Dengan kata lain ada satu ibu di Indonesia yang meninggal setiap enam jam. Melihat kondisi ini, penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan sangat tidak tepat.

KPAI menyadari bahwa ada permasalahan serius dalam hal manajemen keuangan di dalam BPJS Kesehatan, namun demikian tidak berarti serta merta membolehkan BPJS Kesehatan melakukan pengurangan/pembatasan manfaat apalagi mengurangi pelayanan kesehatan.

Karena itu, untuk mewujudkan jaminan kesehatan ramah anak, KPAI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut 3 peraturan tersebut

2. Meminta Presiden mengambil langkah segera untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan afirmasi terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan. Semangatnya agar anak Indonesia dapat terfasilitasi hak kesehatannya, sehingga dapat tumbuh kembang dengan baik.

3. KPAI melihat bahwa Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional saat ini belum peka pada terhadap hak dasar anak, dan jika tidak ada perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional.

Sebelumnya, Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan, pengurangan tanggungan itu dilakukan untuk menyelamatkan defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan diketahui memiliki defisit anggaran mencapai Rp7 triliun.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jaminan yang memakan anggaran cukup tinggi, seperti operasi katarak (Rp2,6 triliun), bayi sehat yang ditagihkan secara terpisah dari ibunya (Rp1,1 triliun), dan rehabilitasi medik (Rp960 miliar).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo