tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi maraknya "Anak Ondel”, yakni anak-anak yang berprofesi sebagai pemain ondel-ondel di tengah perkampungan wilayah DKI Jakarta.
"Tak hanya pada saat-saat menjelang Tahun Baru 2019, permainan ondel-ondel ini banyak kita temui dalam keseharian. Dalam satu grup permainan ondel-ondel terdapat 6-8 anak-anak yang menjadi anggota, setengah di antaranya berusia anak-anak [di bawah 18 tahun]," kata Susianah Affandy, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, dalam rilis tertulis pada Kamis (3/1/2019).
Susianah mengkritisi pemberlakuan peraturan Jakarta Bebas Anak Jalanan di satu sisi yang tidak serta merta menghapuskan masalah kesejahteraan sosial anak di DKI Jakarta. Walau di satu sisi telah membersihkan Jakarta khususnya di jalan protokol, perempatan lampu merah dan daerah ramai lainnya, dari anak-anak jalanan.
"Sebagian besar anak-anak ondel ini anak jalanan ini putus sekolah dan mereka mendapatkan eksploitasi dari keluarga dan lingkungannya," kata Susianah.
Susianah mengatakan Pemerintah melalui Dinas Sosial secara teknis menerjunkan Petugas P3S (Pelayanan, Pengawasan, Pengendalian Sosial) dalam rangka penerapan Jakarta Bebas Anak Jalanan.
Petugas P3S ini menyebar di perempatan jalan dan keramaian yang biasa digunakan tempat mangkal anak-anak jalanan. Keberadaan P3S membuat Jakarta benar-benar bebas dari anak jalanan. Namun, permasalahan lainnya adalah ia tidak benar-benar memberikan solusi bagi anak jalanan.
"Permasalahannya, selain menerjunkan petugas P3S, Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak mencarikan solusi bagi anak-anak yang melakoni hidup di jalanan usai bersihnya jalanan ibu kota dari aktivitas mereka," kata Susianah.
Dengan itu, pihak KPAI akan minta kepada Pemerintah agar melakukan pendataan anak-anak yang dulunya melakukan aktivitas di jalanan dan "anak ondel" untuk segera dilakukan rehabilitasi dan pemenuhan haknya.
"KPAI minta kepada pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan keluarga, yang di dalamnya terdapat anak-anak putus sekolah dan memiliki permasalahan sosial, agar dapat memberikan pengasuhan yang baik," kata KPAI.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri