tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk mengkaji ulang Permenkominfo Nomor 11/2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah.
Ia menilai Permenkominfo tersebut tidak cukup mengakomodir kebutuhan perlindungan anak di era digital.
Sehingga perlu dikaji ulang dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari gim daring berkonten negatif.
"Perlu adanya penguatan regulasi terkait, agar dapat melakukan filter terhadap keberadaan game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri," ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Desakan tersebut mencuat dari kekhawatiran KPAI terhadap kemajuan teknologi serta kemudahan akses anak-anak terhadap internet dan gim daring.
Margaret menambahkan, jika tidak disaring dan anak-anak mendapatkan konten yang tidak tepat sesuai usianya. Maka, dalam persepsi KPAI, hal tersebut akan mendorong anak-anak tersebut melakukan tindakan kekerasan atau tindakan negatif lainnya.
Konten negatif yang dimaksud KPAI, menurut Margaret ialah yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, perilaku sosial menyimpang, dan perjudian.
"KPAI menginginkan zero game online berkonten negatif bagi anak-anak Indonesia," tuturnya.
Tidak hanya mendesak pemerintah, KPAI juga mengimbau para orangtua dan guru untuk mampu mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai.
Seperti mengatur waktu penggunaannya, membatasi durasi penggunaan, lokasi, atau melakukan penyaringan awal terhadap konten yang akan dikonsumsi sang anak.
"Orangtua dan guru perlu melakukan pengawasan sebagai upaya perlindungan anak dari berbagai konten negatif di ranah daring," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari