tirto.id - Kemacetan merupakan masalah utama yang dihadapi oleh kota-kota besar. Makin masifnya penggunaan kendaraan pribadi, membuat jalanan semakin padat. Transportasi umum yang ditawarkan ternyata belum mampu membuat orang mau berpaling menggunakan kendaraan umum.
Menaikkan pajak kendaraan merupakan salah satu solusi untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi. Solusi lainnya adalah dengan mengenakan tarif parkir super mahal, sehingga membuat masyarakat berpikir hingga dua kali lipat jika hendak menggunakan kendaraan pribadi.
Di Jakarta, pemprov DKI Jakarta berniat menaikkan tarif parkir hingga 10 persen mulai Agustus. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan, kenaikan tarif parkir diharapkan mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang merupakan sumber kemacetan setiap hari.
Kenaikan tarif tersebut memang tidak serta merta membuat tarif parkir di Jakarta menjadi sangat mahal. Di beberapa kota besar di dunia, ada yang sudah menerapkan tarif parkir sangat mahal. Tujuan utamanya tentu saja untuk menekan tingkat kemacetan.
Kota dengan Tarif Parkir Termahal
Beberapa waktu lalu, Parkopedia yang menyediakan informasi terkait parkir menurunkan laporan Global Parking Index 2017 yang berisi 25 kota dan negara dengan biaya parkir termahal di dunia. Laporan itu didapatkan dari data parkir di 6.500 kota di 75 negara di dunia.
Kota-kota di Amerika Serikat dan Australia berada di posisi teratas. Terutama untuk parkir selama dua jam. Untuk tarif parkir selama dua jam, New York, menjadi yang paling mahal dengan rata-rata 32,97 dolar AS atau Rp427 ribu. Di beberapa lokasi di New York, tak jarang biaya parkir selama dua jam dikenai tarif 62 dolar AS atau Rp806 ribu.
- Baca juga: Jukirco, Aplikasi Parkir Berbasis Teknologi
Sydney adalah kota kedua termahal di dunia untuk rentan waktu dua jam parkir dengan mematok biaya 28,45 dolar AS atau setara Rp369 ribu. Namun menurut laporan Royal Automobile Club of Queensland (RACQ) untuk durasi parkir sekitar 30 menit hingga satu jam, Sydney masih kalah dari Brisbane.
Laporan yang difokuskan pada off street parking di wilayah Australia itu menyatakan bahwa para pemilik kendaraan di Brisbane harus menyiapkan 16,04 dolar Australia atau sekitar Rp160 ribu untuk durasi parkir selama 30 menit. Sedangkan untuk satu jam parkir, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 28,32 dolar Australia atau Rp280 ribu.
London dan Tokyo adalah kota non-Amerika Serikat atau Australia yang masuk dalam 10 besar kota dengan biaya parkir tertinggi. Dua kota itu rata-rata memasang tarif 16 solar AS atau Rp208 ribu per dua jam.
Sedangkan Jerman sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Eropa memiliki tarif parkir yang relatif murah. Munich adalah kota di Jerman yang mamasang tarif parkir tertinggi dengan rata-rata 5,69 dolar AS atau Rp73 ribu per dua jam.
Untuk tarif parkir bulanan, New York tetap yang tertinggi dengan rata-rata dengan rata-rata 46,78 dolar AS atau 608,37 dolar As atau Rp7,8 juta per bulan. Di beberapa lokasi di New York, ada yang mematok tarif parkir hingga 2000 dolar AS atau Rp26 juta per bulan.
Parkir Mahal Demi Kurangi Kemacetan
Meski terkenal mahal, tapi kota-kota yang disebutkan di atas juga memberi parkir gratis. Akan tetapi yang sering terjadi adalah, luas tempat parkir tak sebanding dengan jumlah kendaraan yang ingin parkir. Sehingga terkadang menimbulkan kemacetan saat mencari parkiran.
Hockaday yang merupakan warga Austin mengungkapkan 30 persen kemacetan di Austin terjadi saat para pengemudi mencari parkiran. Kemacetan itu membuatnya sedikit kesal sehingga iya meminta agar yang berwenang menaikkan saja tarif parkir terutama yang on street parking. Selain untuk mengurangi kemacetan juga agar mulai beralih ke transportasi umum.
“Sistem penetapan harga harus menempatkan on street parkir lebih mahal dibandingkan off street parking. Saat ini bukan itu yang kita miliki,” ujar Hockaday.
Auchincloss dari Drexel, University of New Hampshire dan Nelson, Nygaard Consulting Associates juga sepakat jika tarif parkir yang tinggi, akan membuat orang untuk beralih menggunakan angkutan umum dan mulai meninggalkan kendaraan pribadi mereka.
“Sebagian besar dari kita memilih cara paling mudah, tercepat, dan termurah untuk berkeliling,” ujar Auchincloss.
Permasalahan soal parkir juga terjadi di Boston AS yang terkenal dengan tarif parkir yang tinggi dan masuk dalam jajaran kota dengan tarif parkir termahal di dunia. Menurut Mark Chase, konsultan parkir lokal di Boston mengungkapkan bahwa berdasarkan studi diketahui 34 persen kemacetan di pusat kota Boston disebabkan oleh mereka yang ingin mencari parkiran.
Menaikkan tarif parkir menjadi salah satu pertimbangan guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, meski kini tarif parkir di Boston per bulan sudah mencapai 339 dolar AS atau Rp4,4 juta. Tarif yang cukup mahal.
Tarif Parkir di Indonesia?
Di Indonesia, seperti di kota Jakarta, pemerintah setempat juga sedang merencanakan untuk menaikkan tarif parkir sebesar 10 persen. Alasannya sama, yaitu untuk mengurangi kemacetan, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.
Saat ini tarif parkir untuk on street parking di Jakarta di bagi menjadi tiga bagian berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 179 Tahun 2013 yakni Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) dengan tarif parkir mobil sebesar Rp3.000-Rp8.000 per jam dan Rp2.000-Rp4.000 per jam untuk sepeda motor, Golongan Jalan A dengan tarif parkir mobil sebesar Rp3.000-Rp6.000 per jam dan Rp2.000-Rp3.000 per jam untuk sepeda motor serta Golongan Jalan B dengan tarif parkir mobil sebesar Rp2.000-Rp4.000 per jam dan Rp2.000 per jam untuk sepeda motor.
- Baca juga: Gojek dan Revolusi Transportasi Umum
Untuk off street parkir di Jakarta, baik yang di Pelataran Parkir maupun di Gedung Parkir, besaran tarif untuk mobil sebesar Rp4.000-Rp5.000 untuk jam pertama, sedangkan untuk Lingkungan Parkir, tarifnya sebesar Rp4.000-Rp5.000 per jam.
Sedangkan di Bandung, tarif parkir mobil berkisar Rp2.000 di jam pertama dan bertambah Rp2.000 di jam berikutnya. Untuk sepeda motor rata-rata sebesar Rp1.000 dan akan bertambah Rp1.000 di jam berikutnya, menurut Perda Kota Bandung No.4 Tahun 2017.
Di Surabaya, berdasarkan Perda Kota Surabaya No.1 Tahun 2009, tarif parkir untuk satu kali parkir bagi kendaraan seperti mobil dikenai Rp2.000 dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Jika parkir di lokasi dengan Tarif Sewa Progresif, mobil akan dikenai Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk jam berikutnya.
Bagi sepeda motor, tarif parkirnya sebesar Rp500 pada jam pertama dan Rp100 pada jam berikutnya. Pada tahun 2017, berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya No.3 Tahun 2017, ada juga 10 lokasi parkir zona di Kota Surabaya dengan tarif Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Berdasarkan tarif parkir di tiga kota besar di Indonesia ini, terlihat jika tarif parkir di Indonesia memang masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara Eropa, Amerika atau Australia. Dengan tarif parkir yang murah tersebut, masyarakat tentunya belum mau berpikir keras untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.
Lagi pula, bagaimana mau meninggalkan kendaraan pribadi, memang kuantitas dan kualitas public transport-nya juga masih terbatas.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti