Menuju konten utama

Korupsi Seragam Dinas Rugikan Negara Rp360 juta

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yaitu, H Marjuzi, Nurfadila dan Maksun diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp360 juta pada 2014 lalu.

Korupsi Seragam Dinas Rugikan Negara Rp360 juta
(Ilustrasi) Seragam PNS. antara foto/jojon.

tirto.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yaitu, H Marjuzi selaku pemenang tender, dan anaknya Nurfadila (NF) selaku direktur perusahaan, serta Maksun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp360 juta pada 2014 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Nurni Farahyanti mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ketiganya harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Bungoro Kabupaten Pangkep. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Pangkep melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke penuntutan.

Tiga tersangka tersebut, kata dia, juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar bersama barang buktinya. Ia menegaskan, pihaknya juga tidak ingin berlama-lama dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kemarin ketiga tersangka telah kami proses tahap dua, Senin (23/5/2016) ini rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Nurni, Minggu (22/5/2016).

Nurni menyatakan, tim jaksa penuntut yang ditunjuk dalam kasus ini juga telah menyelesaikan dakwaannya dan siap untuk dibacakan saat persidangan.

"Kalau sudah dilimpahkan, tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya akan digelar. Semua tergantung dari panitera saja dan kami selalu siap," ujarnya pula.

Nurni menjelaskan, proyek pengadaan seragam dinas tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Keuangan dan Anggaran (RKA). Jenis kain yang diadakan oleh tersangka tidak sesuai dengan jenis kain yang tertuang dalam RKA. Oleh sebab itu, tindakan tersebut disangkakan telah merugikan negara.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat pasal 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra