Menuju konten utama

Korupsi Pengaturan Cukai, Bupati Bintan Tersangka & Ditahan KPK

KPK menduga Apri Sujadi melakukan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas & pelabuhan bebas Bintan 2016-2018.

Korupsi Pengaturan Cukai, Bupati Bintan Tersangka & Ditahan KPK
Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.

Dua tersangka, yaitu Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis (12/8/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, pada Kamis ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1," kata Alex.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex menjelaskan, Apri dilantik sebagai Bupati Bintan pada 17 Februari 2016, dengan posisi itu secara ex-officio ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Pada Juni 2016, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diduga ada pemberian uang untuk Apri.

Pasca pertemuan itu, Apri juga melakukan pergantian personel di BP Bintan, dia menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd. Saleh H. Umar sebagai Wakil Kepala. Pada Agustus 2016, Azirwan mengundurkan diri dan posisinya diisi oleh Mohd. Saleh H. Umar.

Selanjutnya, Saleh Umar atas persetujuan Apri menetapkan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Lebih rinci, kuota rokok yang ditetapkan sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA yang ditetapkan antara lain : Gol. A sebanyak 228.107,40 liter; Gol. B sebanyak 35.152,10 liter; dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017, Apri mengulangi perbuatannya dengan mengumpulkan serta memberi pengarahan kepada distributor rokok di salah satu hotel di Batam sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Usai pertemuan itu, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Diduga dari kedua kuota tersebut AS mendapat jatah sebanyak 15.000 karton, Saleh Umar mendapat jatah sebanyak 2000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada 2018, BP Bintan menetapkan kuota rokok sebanyak 21.000 karton. Namun, Saleh Umar memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuotanya sehingga total menjadi 452.740.800 batang (29.761 karton).

"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton," kata Alex.

Selain itu, sepanjang 2016-2018 BP Bintan pun telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Atas perbuatannya, sejak 2017 sampai 2018 saja Apri diduga menerima uang haram sekitar Rp 6,3 Miliar dan Saleh Umar juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Di sisi lain, atas perbuatan keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp250 Miliar.

Apri Sujadi pada Februari 2021 kembali dilantik menjadi Bupati Bintan untuk periode keduanya. Pada Pilkada 2020 lalu, ia bersama Roby Kurniawan berhasil ditetapkan sebagai pemenang dengan raihan suara sebanyak 49.855 suara atau 60,38 persen. Ia mengalahkan pesaingnya Alias Wello-Dalmasari yang meraih suara 32.717.

Nama Apri sempat muncul ke publik usai dikabarkan menghilang beberapa hari setelah tim KPK mendatangi Kabupaten Bintan, Kepri. Usai dilantik pada 26 Februari 2021, Apri juga tak menampakkan dirinya.

Nama Apri juga muncul saat DPP Partai Demokrat memecatnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau sekaligu sebagai anggota partai pada awal Maret 2021 lalu.

Ia dianggap melanggar disiplin karena menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memunculkan nama Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum tandingan Partai Demokrat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI BINTAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto