tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Bintan terdapat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang mengalokasikan kuota rokok bebas cukai dan rokok kena cukai. Dua saksi diperiksa terkait mekanisme pengaturan kuota rokok tersebut untuk periode 2016-2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3/2021).
Dalam penyidikan kasus di Bintan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan tersebut.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah tiga rumah dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.
"Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun Ali pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
Editor: Zakki Amali