Menuju konten utama

Korupsi Jaksa TP4D di Jogja Membuat Siswa SD Belajar di Pos Ronda

Sejak gedung diratakan dengan tanah, seluruh kegiatan belajar mengajar di SDN Bangunrejo 2 harus menumpang di SD lain yang terletak di seberang sekolah.

Korupsi Jaksa TP4D di Jogja Membuat Siswa SD Belajar di Pos Ronda
Kepala Sekolah Dasar Negeri Bangunrejo 2, di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalejo, Kota Yogyakarta, Subagya melihat proses pembangunan gedung sekolah, Kamis (6/2/2020). (tirto.id/Irwan A. Syambudi).

tirto.id - Sebanyak 19 siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bangunrejo 2, di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalejo, Kota Yogyakarta harus belajar di sebuah bangunan pos ronda yang berada di depan gedung SD mereka, yang telah dihancurkan sejak 27 Februari 2019.

Sekolah tak kunjung dibangun lantaran lelang pembangunan gedung sekolah dibatalkan. Hal ini imbas dari seorang jaksa anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Eka Safitra mengintervensi proses lelang.

Belakangan Eka ditangkap KPK atas kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan. Kasusnya bisa dibaca di link ini.

Ulah Eka tersebut membuat nasib siswa SDN Bangunrejo 2 terkatung-katung tanpa memiliki gedung untuk belajar. Sejak gedung diratakan dengan tanah, seluruh kegiatan belajar mengajar harus menumpang di SDN Bangunrejo 1 yang terletak di seberang sekolah.

Akan tetapi, sejak dua bulan terakhir, khusus untuk kelas VI dalam rangka persiapan ujian nasional, mereka memanfaatkan pos ronda untuk kegiatan belajar tambahan.

Kepala SDN Bangunrejo 2 Subagya saat ditemui reporter Tirto, Kamis (6/2/2020) mengatakan tambahan pelajaran itu harus dilakukan di pos ronda lantaran saat pagi hari semua ruang kelas di SDN Bangunrejo 1 masih digunakan.

Sementara 81 muridnya dari kelas I hingga VI itu baru mulai bisa belajar menumpang di SD sebelah pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Tetapi karena waktu yang sangat mendesak dan urgent sehingga guru kelas VI menambah pelajaran di luar kelas,” kata Subagya.

Jam tambahan pelajaran itu dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB.

Subagya berkata, pos ronda milik warga RT 53/RW 12 yang hanya berukuran sekitar 3x3 meter persegi itu dipilih lantaran kondisinya lebih kondusif dibandingkan di halaman sekolah atau musala sekolah yang biasanya juga dipakai warga.

Jika menggunakan kelas untuk pelajaran tambahan, artinya siswa baru dapat memulai pukul 17.00 WIB setelah jam belajar reguler usai. Sehingga pelajaran tambahan yang biasanya berdurasi 1,5 sampai 2 jam baru bisa selesai malam hari. Hal itu tidak memungkinkan untuk siswa.

Pembangunan SD di Jogja Dihambat Kasus Korupsi

Pembangunan Sekolah Dasar Negeri Bangunrejo 2, di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalejo, Kota Yogyakarta, Kamis (6/2/2020). (tirto.id/Irwan A. Syambudi).

Bangunan Sekolah Rusak

Siswa SDN Bangrejo 2 terpaksa menumpang dan sebagian harus belajar di pos ronda lantaran bangunan sekolah mereka sudah tidak layak. Menurut Subagya, sejak 2017 kerusakan bangunan sekolah sudah parah hingga akhirnya dipasang garis polisi karena dinilai membahayakan.

“Sekolah kami sudah tidak layak lagi dihuni. Ruang kami, ada dua ruang sudah tidak bisa dipakai karena gentengnya berjatuhan sendiri, ada bandar dari cor juga jatuh. Sehingga dipasang garis polisi tidak boleh dipakai. Musala dan perpustakaan juga rusak,” kata dia.

Namun demikian, sampai sekitar dua tahun Subagya masih nekat menggunakan bangunan itu. Hingga kemudian pada Februari 2019 sekolah resmi dirobohkan, untuk kemudian dimulai pembangunan.

Beberapa hari sebelum dirobohkan, para siswa terlebih dulu dipindahkan. Subagya pikir setelah dirobohkan, sekolah akan langsung dibangun kembali, dan sesuai perencanaan selesai pada Agustus 2019.

Sayangnya, ternyata sekolah tak kunjung dibangun. Hampir satu tahun tak ada kejelasan kapan akan dibangun. Belakangan informasi yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, ia mengetahui proyek pembangunan itu gagal lelang.

Data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta, proyek pembangunan SDN Bangunrejo 2 mulanya dilelang pada Mei 2019 dengan pagu anggaran Rp4,15 miliar.

Namun setelah delapan perusahaan mengikuti lelang dan ditentukan pemenangnya, tiba-tiba proses lelang dibatalkan. Lelang pertama akhirnya gagal.

Hal itu membuat siswa SDN Bangunrejo 2 harus menumpang belajar, berbagi tempat dengan SD sebelah lebih lama lagi. Harapan untuk punya gedung baru per Agustus 2019 pun urung tercapai.

Hak Siswa Difabel Terabaikan

SDN Bangunrejo 2 merupakan sekolah inklusi. Menurut Subagya, dari 81 siswa terdapat 69 siswa difabel yang meliputi keterbelakangan mental, tuna daksa hingga tuna rungu.

Di gedung sekolah yang telah dirobohkan, fasilitas untuk difabel semua tersedia. Sebelumnya bahkan memiliki ruang tersendiri untuk siswa yang memiliki emosi tak stabil untuk meluapkan emosinya di ruang itu.

“Terpaksanya ya tidak bisa melayani yang itu [siswa yang memiliki mental dan emosi tidak stabil] karena tidak ada ruangan dan tempat khusus [di SDN Bangunrejo 1],” kata Subagya.

Selain itu, misalnya sebagian difabel hanya dapat menggunakan closet duduk, tetapi di sekolah yang ditumpangi yang tersedia hanya closet jongkok, sehingga hal itu menyulitkan siswa.

“Imbasnya ke anak mungkin kurang terpenuhi dalam pelayanan karena fasilitasnya kan tidak ada,” ujarnya.

Pembangunan SD di Jogja Dihambat Kasus Korupsi

Pos Ronda di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalejo, Kota Yogyakarta, yang digunakan siswa SDN Bangunrejo 2 untuk belajar, Kamis (6/2/2020). (tirto.id/Irwan A. Syambudi).

Korupsi Persekongkolan Jaksa

Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi proyek saluran air hujan (SAH) di Kota Yogya, Rabu (5/2/2019), sejumlah saksi yang dihadirkan mengungkapkan fakta keterlibatan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta dalam proyek pembangunan gedung SDN 2 Bangunrejo.

Kepala Seksi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogya Fakhrul Nur Cahyanto adalah salah satu saksi yang dihadirkan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Saat dihubungi Tirto, Kamis (6/2/2020), Fakhrul mengatakan Eka melakukan intervensi terhadap proses penentuan pemenang lelang untuk proyek pembangunan SDN Bangunharjo 2. Hal itu kemudian membuat lelang tersebut gagal.

“Gagal lelang karena salah satunya, ya intervensi dari oknum jaksa anggota TP4D yang kemarin [kena] OTT [KPK]. [Lelang dibatalkan] karena menurut kami ada sedikit ancaman,” kata Fakhrul yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek SDN Bangunrejo 2.

Padahal kelompok kerja penyelenggara lelang telah sepakat bahwa pemenang lelang adalah yang sesuai persyaratan. Namun kemudian terdapat evaluasi dari Eka yang merupakan anggota TP4D.

Fakhrul mengatakan, Eka mendatangi kantor penyelenggara lelang untuk mengklarifikasi sanggahan PT Indo Surya Const yang saat itu berada di urutan kedua dan tidak memenangi lelang.

Karena kelompok kerja penyelenggara lelang menyatakan bahwa terdapat perusahaan lain yang dinilai lebih layak, memenuhi syarat, serta tidak ada kesepakatan terkait pemenang lelang, maka kepala DPUPKP Kota Yogya memutuskan membatalkan lelang.

“Kemudian diperintahkan untuk direvisi dokumen dan dilelangkan ulang. Tapi dalam pembahasan pada waktu proses pelelangan ulangnya itu pada waktu pelaksanaan yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk bisa melaksanakan,” kata dia.

Akhirnya pada lelang kedua ditetapkan pemenangnya yakni CV Semangat Meraih Cita dengan penawaran Rp3,7 miliar. Proyek itu akhirnya mulai dikerjakan pada 27 Januari 2020 dan ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, PT Indo Surya Const milik Sumardjoko adalah perusahaan yang dibawa Eka dengan janji perusahaan tersebut dapat memenangkan proyek pembangunan SDN Bangunrejo 2.

“Eka Safitra membawa perusahaan milik Sumardjoko, tapi kalah, kemudian Eka membuatkan sanggah bandingnya,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Pembangunan SD di Jogja Dihambat Kasus Korupsi

Sekolah Dasar Negeri Bangunrejo 1, di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalejo, Kota Yogyakarta, lokasi siswa SDN Bangunrejo 2 menumpang belajar, Kamis (6/2/2020). (tirto.id/Irwan A. Syambudi).

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz