tirto.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyesalkan keterlibatan jaksa anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kasus dugaan suap.
"Kami prihatin terhadap kasus pelanggaran hukum yang terjadi. Dalam sebuah kemasan yang dinamai dengan TP4D. Maksud dari TP4D ini sebetulnya agar pemerintah bisa mengantisipasi terjadinya KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme]," kata Haryadi di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (20/8/2019).
Komentar Haryadi merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang, yang di antaranya merupakan jaksa TP4D dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini.
Pembentukan TP4D merupakan kerja sama pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mencegah pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan. Pengawasan dilakukan dari proses lelang sampai pengerjaan proyek.
Menurut Haryadi, pengawasan yang dilakukan kejaksaan kata dia tidak hanya pada pemerintah daerah, tetapi juga rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Dengan adanya kasus suap ini, dia menyatakan akan memperkuat pengawasan untuk mencegah kasus serupa terulang. Salah satunya dengan memaksimalkan fungsi pengendalian pembangunan di Pemkot Yogya.
"Jangan karena sudah [ada] TP4D, lalu dibiarkan," ujar Haryadi.
Berdasar keterangan dari KPK, OTT yang dilakukan di Solo pada Senin kemarin itu menjaring lima orang. Mereka sudah dibawa ke Gedung KPK pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan.
Lima orang tersebut terdiri atas jaksa fungsional yang bertugas di TP4D Kejari Yogyakarta, pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.
Petugas KPK juga sudah menyegel Ruang Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ninik Rahma Dwi Hastuti membenarkan bahwa seorang jaksa fungsional berinisial ES yang bertugas di Kejari Kota Yogyakarta tertangkap tangan oleh KPK pada Senin (19/8/2019).
Namun ia menampik perbuatan ES terkait dengan tugasnya di TP4D. Ninik mengklaim ES sedang izin bebas dari tugas saat terjaring dalam OTT. Oleh karena itu, menurut dia, perbuatan ES murni tindakan pribadi dan tidak diketahui atasannya.
"Ini tindakan personal dari si ES. Tidak [ada hubungannya dengan T4PD]," kata Ninik.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom