Menuju konten utama

Jaksa Kejari Yogya Saat OTT KPK Izin Tak Kerja karena Anak Sakit

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengatakan bahwa ES merupakan jaksa fungsional yang bertugas di Kejari Kota Yogyakarta.

Jaksa Kejari Yogya Saat OTT KPK Izin Tak Kerja karena Anak Sakit
Kantor kejaksaan negeri Yogyakarta. foto/https://www.kejari-yogyakarta.go.id/

tirto.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta berinisial ES yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Solo izin tidak masuk kerja saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ninik Rahma Dwi Hastuti mengatakan bahwa ES merupakan jaksa fungsional yang bertugas di Kejari Kota Yogyakarta.

Ninik membenarkan bahwa ES memang diamankan dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Pada hari itu menurut Ninik yang bersangkutan izin tidak bekerja.

"[ES] Senin tidak berada di kantor dengan alasan izin karena anak sakit di Solo," kata Ninik saat ditemui wartawan di kantor Kejati Yogyakarta, Selasa (20/8/2019).

Lanjut Ninik tindakan ES yang diduga menerima suap tersebut merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan institusi kejaksaan.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya pribadi murni perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya pada institusi kejaksaan, tidak diketahui pimpinan," kata dia.

Sementara terkait dengan kronologi OTT, pihaknya masih menunggu pendalaman kasus sehingga ia belum dapat menyampaikan.

Namun ia kembali menegaskan bahwa tindakan ES yang disebutnya sebagai "oknum" adalah tindakan pribadi.

"Jadi ini tidak menyangkut masalah tugas di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta karena perbuatannya ini tidak diketahui pimpinan, izinnya anaknya sakit [...] Ini tindakan oknum, murni pribadi," ujarnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah mengamankan sejumlah pihak terkait dengan OTT di Solo.

"Empat orang dari unsur jaksa, rekanan atau swasta dan PNS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).

Pihak yang diamankan adalah jaksa di Yogyakarta. KPK juga mengamankan bukti.

"Ada sekitar empat orang yang diamankan dan sejumlah uang," kata Febri.

Dugaannya, kata Febri, OTT terkait dengan suap proyek yang diawasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari