Menuju konten utama

OTT di Yogyakarta Terkait Kerja Pengawasan Kejaksaan di Dinas PU

KPK menegaskan, OOT di Yogyakarta terkait dengan sebuah proyek yang didampingi atau diawasi oleh tim TP4D di Kejaksaan negeri Yogya.

OTT di Yogyakarta Terkait Kerja Pengawasan Kejaksaan di Dinas PU
Jubir KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Pemberian itu dilakukan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga, pemberian itu dilakukan untuk mempengaruhi kinerja pengawasan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di proyek Pekerjaan Umum (PU).

"Informasi-informasi yang lebih rinci nanti mungkin kami sampaikan. Diduga transaksi ini terkait dengan sebuah proyek yang didampingi atau diawasi oleh tim TP4D di Kejaksaan Negeri Yogya. Jadi kami dapatkan informasi itu dan kami tindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Keempat orang yang ditangkap terdiri dari satu orang jaksa yang bertugas di kejaksaan negeri Yogyakarta. Kemudian ada dari rekanan dan dari unsur PNS. PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek.

"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi, dan kami menemukan bukti dan mengamankannya uang sekitar Rp100 jutaan. Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama ataukah ada beberapa penerimaan sebelumnya," tegas Febri lagi.

Keempat orang tersebut sampai tadi malam masih berada di Polresta Surakarta. KPK belum bisa memastikan apakah kasus ini akan ditangani oleh kejaksaan.

"Yang juga menjadi salah satu poin pembahasan tentu adalah apakah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan dan bagaimana teknisnya. Tapi itu mungkin baru bisa dibahas dan disampaikan updatenya," katanya lagi.

KPK menyegel 2 lokasi di Yogya termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEJATI YOGYA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno