tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Keempat orang tersebut tengah diperiksa di Surakarta.
"Sekarang empat orang sedang diperiksa di Polresta Surakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/2019) malam.
Dalam OTT tersebut, kata Febri, ada satu orang jaksa yang ikut ditangkap.
"Empat orang dari unsur Jaksa, rekanan atau swasta dan PNS," lanjutnya.
Dugaannya, kata Febri, terkait dengan suap proyek yang diawasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp100 juta.
Saat ini KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang terjaring OTT. KPK belum menyampaikan barang bukti yang disita terkait OTT dan kasus yang terjadi.
Berdasarkan pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jefferdian, petugas KPK belum melakukan pemeriksaan di kantornya usai tersiar kabar ada OTT tersebut.
"Tidak. Tidak ada [Pemeriksaan KPK di Kejati Yogyakarta]. Semua sedang dikroscek, semua sedang mencari informasi. Tapi di Yogyakarta tidak ada pemeriksaan," kata Jefferdian saat ditemui wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin malam (19/8/2019).
Kendati begitu, berdasarkan pantauan reporter Tirto, sejak pukul 20.00 WIB, sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk kantor Kejati DIY.
Sementara pintu gerbang Kejati DIY ditutup rapat dengan dijaga satpam. Jefferdian mengklaim, hingga malam ini, Kejati DIY belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPK terkait dengan OTT di Yogyakarta.
"Sedang didalami sementara kita belum dapat informasi resmi dan teman-teman di lapangan juga belum memberikan informasi kebenarannya bagaimana seperti apa," ujar Jefferdian.
Dia mengatakan Kejati DIY saat ini sedang mengecek personilnya yang diduga terjaring OTT KPK.
"Kami dapat informasi [OTT] di Solo. Makanya saat ini kita sedang melakukan pendalaman semua tim bekerja sedang melakukan pendataan personil dan cek personil di setiap kesatuan," katanya.
Dia tidak menampik bahwa memang ada kegiatan OTT KPK yang melibatkan personil kejaksaan di Yogyakarta. Meskipun demikian, Jefferdian membantah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelejen Kejati Yogya terjaring dalam OTT itu.
"Kita baca di online sudah ada [yang ditangkap]. Kami lakukan pendalaman seperti apa. Tapi kalau untuk Kasi Intel dan Kasi Datun ada di kesatuan," ujarnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto