tirto.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penggeledahan dan mencari alat bukti yang diperlukan terkait kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.
"Ya monggo saja [lakukan penggeledahan dan mencari barang bukti] sesuai tugas dan fungsinya saja. Kalau itu tugasnya beliau ya silakan," kata Haryadi saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Sebelum KPK datang dan melakukan penggeledahan, Haryadi mengatakan, memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Namun, ia tidak mempermasalahkan dan justru mempersilahkan KPK melakukan tugasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaganya melakukan penggeledahan di Yogyakarta.
"Saat ini (22/8) tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Febri kepada wartawan, Kamis (22/7/2019)
KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor di Solo, yakni PT. Kusuma Chandra dan PT. Mataram Mandiri.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," kata Febri.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, kurang lebih ada enam sampai tujuh petugas KPK mengenakan rompi berwarna coklat masuk ke gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogya pada Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya, para petugas masuk ke gedung DPUPKP sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan polisi berseragam. Sekitar pukul 14.30 WIB mereka keluar gedung kemudian berpindah ke gedung BLP yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sebelumnya.
Ruang Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPKP Kota Yogyakarta sebelumnya telah disegel oleh KPK. Hal itu sesaat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Solo.
Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah pihak terkait dengan OTT di Solo. Yang diamankan lima orang dari unsur jaksa, rekanan atau swasta dan PNS.
KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni dua orang jaksa dan satu orang pihak swasta yang diduga merupakan pemberi suap.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto