tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
"Saat ini [22/8/2019], tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis (22/7/2019).
KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor di Solo. Kedua kantor tersebut adalah PT Kusuma Chandra dan PT Mataram Mandiri.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," kata Febri.
Penggeledahan tersebut dilangsungkan untuk kasus suap proyek Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra (ESF) dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri