Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Korlantas Polri Catat 1.444 Kendaraan Terindikasi Mudik Saat Corona

Korps Lalu Lintas Polri mencatat 1.444 kendaraan yang diduga membawa penumpang pulang kampung dalam periode pelarangan mudik hingga hari ke-18 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.

Korlantas Polri Catat 1.444 Kendaraan Terindikasi Mudik Saat Corona
Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Hingga hari ke-18 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Korps Lalu Lintas Polri mencatat 1.444 kendaraan yang diduga membawa penumpang pulang kampung dalam periode pelarangan mudik.

"Meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, travel, yang diperintahkan putar balik karena terindikasi mudik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/5/2020).

Rinciannya:

  • Polda Metro Jaya (518 kendaraan)
  • Polda Jawa Barat (358 kendaraan)
  • Polda Jawa Timur (308 kendaraan)
  • Polda Jawa Tengah (52 kendaraan)
  • Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (11 kendaraan)
  • Polda Banten (171 kendaraan)
  • Polda Lampung (26 kendaraan)
Sementara, total kendaraan yang diputar balik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat kali ini mencapai 40.856. Untuk wilayah hukum ibu kota dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih berupaya melarang pemudik.

Di hari ini ada 618 kendaraan yang berusaha keluar dari Jakarta dan sekitarnya.

Rinciannya 68 kendaraan roda empat diputar balik di Pintu Tol Bitung dan 249 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Sementara, 301 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri.

Berkaitan dengan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat ihwal kriminalitas di pekan ke-18 dan pekan ke-19 terjadi kenaikan gangguan yakni 7,06 persen.

"3.244 kasus pada pekan ke-16 dan 3.473 kasus pada pekan ke-19 atau mengalami kenaikan 229 kasus," jelas Ahmad.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai pekan lalu.

"Mulai besok, 7 Mei. Pesawat, segala macam, [boleh mengangkut] orang-orang khusus. Tapi tidak boleh mudik," jelas dia saat rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5).

Kelonggaran tersebut dikabulkan setelah mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko memberikan masukan berupa kelonggaran untuk angkut penumpang supaya roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi.

Budi Karya melanjutkan, relaksasi itu sudah masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran Covid-19.

Meski mengizinkan lagi transportasi umum angkut penumpang, ia memastikan para penumpang yang pulang kampung atau melakukan mobilitas dicek kesehatannya dengan standar khusus.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz