Menuju konten utama

Operasi Ketupat: Korlantas Jaring 2.765 Kendaraan yang Akan Mudik

Korps Lalu Lintas Polri menjaring 2.765 kendaraan yang terindikasi mudik dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 202o.

Operasi Ketupat: Korlantas Jaring 2.765 Kendaraan yang Akan Mudik
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri) berbincang dengan Manager PT ASDP Merak Solikin (kanan) saat meninjau fasilitas penyeberangan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (16/12/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri menjaring 2.765 kendaraan yang terindikasi mudik dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang memasuki hari keenam pada 28 April 2020.

"Baik kendaraan pribadi, sewa, bus, travel dan roda dua, diminta putar balik karena terindikasi mudik," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (29/4/2020).

Rincian pelanggar berdasar wilayah penegakan hukum Polri yakni:

886 kendaraan (Polda Metro Jaya)

525 kendaraan (Polda Jawa Barat)

773 kendaraan (Polda Jawa Timur)

328 kendaraan (Polda Jawa Tengah)

23 kendaraan (Polda Daerah Istimewa Yogyakarta)

198 kendaraan (Polda Banten)

32 kendaraan (Polda Lampung)

Operasi Ketupat akan dilakukan selama 37 hari sejak 24 April dan berakhir 31 Mei mendatang. Polri memiliki 58 titik operasi yakni Banten (6 titik), Jakarta (18 titik), Jawa Barat (17 titik), Jawa Tengah (5 titik), Yogyakarta (3 titik) dan Jawa Timur (9 titik).

Tujuan operasi yang digelar oleh 34 Polda adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19; keamanan masyarakat di Ramadan; dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif saat dan usai Idul Fitri.

Hal ini sejalan dengan pelarangan mudik tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo. "Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan, mudik akan kami larang," kata dia di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020) pekan lalu.

Baca juga artikel terkait OPERASI KETUPAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana