Menuju konten utama

Operasi Ketupat 2020, Polri Sekat Lalu Lintas Larangan Mudik

Selama 37 hari polisi akan menyekat lalu lintas dalam kebijakan pelarangan mudik. 

Operasi Ketupat 2020, Polri Sekat Lalu Lintas Larangan Mudik
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Operasi Ketupat 2020 dimulai pada 24 April hingga 31 Mei. Selama 37 hari polisi akan menyekat lalu lintas dalam kebijakan pelarangan mudik.

"Cara bertindak pada penyekatan larangan mudik, pertama, adalah sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (23/4/2020). Kedua, membentuk pos pelayanan terpadu yang juga bergabung dengan personel TNI dan instansi terkait.

"Pada saat di lapangan, petugas menggunakan pendekatan humanis, menyampaikan kepada pengendara yang akan mudik nanti disuruh putar balik," sambung Argo. Sementara untuk kendaraan logistik, alat kesehatan dan BBM diperbolehkan melintas di penjagaan. Argo menegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri.

Polri mendeteksi 58 titik Operasi Ketupat, yakni Banten (6 titik), Jakarta (18 titik), Jawa Barat (17 titik), Jawa Tengah (5 titik), Yogyakarta (3 titik) dan Jawa Timur (9 titik).

Tujuan operasi yang digelar oleh 34 Polda adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19; keamanan masyarakat di Ramadan; dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif saat dan usai Idul Fitri.

Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik di tahun ini, demi mencegah penyebaran virus COVID-19. "Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan, mudik akan kami larang," kata Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/4/2020) dilansir dari Antara.

Kebijakan ini berdasar kajian dan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras untuk mudik.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri