Menuju konten utama

Aturan Mudik Akhir Tahun 2020 dan Syarat Perjalanan Naik Kapal Laut

Aturan mudik pada masa libur akhir tahun 2020 tertuang dalam lima surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 dan Kemenhub. 

Aturan Mudik Akhir Tahun 2020 dan Syarat Perjalanan Naik Kapal Laut
Kapal ferry beroperasi di Selat Bali terlihat dari pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/3/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

tirto.id - Sejumlah peraturan khusus diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatur perjalanan orang di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sejumlah aturan baru itu, dengan demikian, mengatur pula perjalanan mudik pada saat libur akhir tahun 2020.

Setidaknya terdapat lima surat edaran baru yang memuat sejumlah ketentuan terkait perjalanan melalui transportasi udara, laut, darat, serta kereta api pada masa libur akhir tahun ini.

Ketentuan-ketentuan di 5 surat edaran itu diberlakukan demi mengantisipasi risiko peningkatan angka kasus penularan Covid-19 yang kerap terjadi pada saat libur panjang berlangsung. Aturan di 5 surat edaran itu berlaku selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 hingga tanggal 8 Januari tahun depan.

Lima surat edaran itu diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI secara hampir bersamaan pada 19 Desember 2020.

Yang pertama adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Taun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Isi lengkapnya bisa dilihat via link download ini.

Kedua, Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Isi surat edaran ini bisa dilihat melalui link download ini.

Ketiga, Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut Selama Masa Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Isi lengkap surat edaran bisa dilihat via link download ini.

Keempat, Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Isi ketentuan di surat edaran ini bisa dilihat via link download ini.

Kelima, Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Isi surat edaran ini bisa dilihat via link download ini.

Syarat Perjalanan Naik Kapal pada Libur Akhir Tahun 2020

Sejumlah peraturan khusus yang mengatur persyaratan untuk perjalanan dengan kapal laut di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020.

"SE [surat edaran] yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati pada 21 Desember lalu.

Ketentuan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 tersebut resmi diberlakukan sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun detail ketentuan di mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang kapal laut pada masa libur akhir tahun 2020 adalah sebagai berikut.

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Penumpang kapal yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa: (a) Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); dan (b) Surat keterangan uji Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, yang dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kapal dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang kapal rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dan tujuan yang sama lebih dan 1 kali, dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Penumpang kapal dari luar negeri menuju pelabuhan domestik, khususnya Bali, atau pelabuhan lainnya di Indonesia, wajib menunjukkan surat keterangan uji Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Test) dengan hasil negatif yang diperoleh dari negara asal keberangkatan dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia.

6. Penumpang dari luar negeri usai tiba di pelabuhan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal keberangkatan, dan RT-PCR Test ulang.

7. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada poin ke-6, penumpang dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

8. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada poin ke7 menunjukkan hasil positif maka penumpang dari luar negeri tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan karantina di akomodasi karantina yang disediakan oleh Pemerintah atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang diberlakukan oleh aparat pemerintah daerah setempat.

9. Pemeriksaan setempat secara acak (random test) dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah terhadap penumpang kapal yang dimaksud di poin 3 dan 4 (anak usia di bawah 12 tahun dan penumpang rutin di Pulau Jawa) dengan uji tes COVID-19 melalui RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen bila diperlukan.

10. Apabila berdasarkan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Antibodi penumpang menunjukkan hasil negatif/non reaktif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

12. Perjalanan dengan moda transportasi laut di pelabuhan luar Pulau Bali, mengikuti kebijakan yang sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020.

Selain mengatur persyaratan bagi para penumpang kapal selama masa libur akhir tahun 2020, Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 juga memuat sejumlah ketentuan lain yang mesti dilaksanakan oleh Operator Kapal, Operator Terminal Penumpang, dan Syahbandar di pelabuhan.

Baca juga artikel terkait LIBUR 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH