tirto.id - Sejumlah ketentuan baru perlu diperhatikan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa libur akhir tahun 2020, baik dengan transportasi udara, laut, darat, maupun kereta api.
Khusus bagi calon penumpang pesawat, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sejumlah ketentuan itu diberlakukan karena pemerintah berupaya mengantisipasi risiko lonjakan kasus penularan Covid-19 pada libur panjang akhir 2020.
Ketentuan umum mengenai protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan selama libur akhir tahun 2020 tertuang di Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 19 Desember lalu. Isi lengkap surat edaran tersebut bisa diakses melalui link ini.
Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut menjadi rujukan sejumlah ketentuan khusus terkait dengan perjalanan selama masa libur akhir tahun 2020.
Lantas, pada masa libur akhir tahun 2020, apa saja syarat naik pesawat Lion Air?
Khusus tentang syarat penerbangan, termasuk naik pesawat Lion Air, pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bisa dilihat dari surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan, dan tentu juga ketentuan yang diumumkan maskapai.
Syarat Penerbangan Domestik di Libur Akhir Tahun 2020
Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai ketentuan perjalanan dengan transportasi udara pada 19 Desember 2020.
Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 ini memuat ketentuan petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan dalam SE Kemenhub terbaru ini berlaku sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Berdasarkan SE Kemenhub itu, ketentuan soal syarat yang harus dipenuhi oleh para penumpang pesawat pada masa libur akhir tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Pertama, penumpang pesawat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker yang sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Kedua, para penumpang pesawat untuk penerbangan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yakni berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, bagi para penumpang pesawat untuk penerbangan dari dan ke atau antar-bandara di Pulau Jawa, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, khusus bagi para penumpang pesawat untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kelima, bagi penumpang pesawat untuk penerbangan dari dan ke bandara selain yang disebutkan di poin kedua, ketiga dan keempat, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif atau non-reaktif menggunakan RT-PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keenam, persyaratan kesehatan yang diatur dalam poin ketiga, keempat, dan kelima di atas tidak diberlakukan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Ketujuh, para calon penumpang pesawat untuk penerbangan selama masa libur akhir tahun 2020 wajib mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Enam di antara 7 poin di atas mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penumpang pesawat untuk penerbangan domestik selama masa libur akhir tahun 2020.
Ketentuan khusus berlaku bagi penumpang pesawat tujuan Pulau Bali, yakni harus memiliki hasil tes swab PCR negatif.
Sementara bagi penumpang pesawat dengan tujuan bandara di Pulau Jawa, harus menunjukkan hasil tes negatif dari Rapid Test Antigen.
Adapun penumpang pesawat tujuan bandara di luar Jawa dan Bali, bisa menjalani penerbangan dengan menunjukkan hasil tes non-reaktif dari Rapid Test Antibodi, atau hasil negatif tes PCR.
Meski demikian, Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 juga memuat ketentuan pengecualian, yakni bagi calon penumpang pesawat yang memiliki hasil Rapid Test Antigen negatif ataupun Rapid Test Antibodi non reaktif tetapi menunjukkan gejala Covid-19.
Bagi calon penumpang kategori ini, harus dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Isi lengkap Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 dari Kemenhub bisa dibaca dengan mengakses link donwload ini.
Syarat Naik Pesawat Lion Air di Libur Akhir Tahun 2020
Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, syarat naik pesawat Lion Air selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sesuai dengan ketentuan SE Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenhub.
"Lion Air Group sebagai operator penerbangan, bahwa pelaksanaan penerbangan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan," kata Danang saat dihubungi Tirto pada Selasa (22/12/2020).
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional bisa memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," Danang menambahkan.
Laman resmi Lion Air juga telah mengumumkan syarat penerbangan dengan pesawat maskapai ini untuk tujuan domestik, yang isinya sama dengan SE Kemenhub di atas. Isinya bisa dilihat melalui link ini.
Biaya Rapid Test Antigen dan Tes PCR di Bandara
PT Angkasa Pura 1 sudah mengumumkan sejumlah bandara di bawah naungannya yang memiliki layanan untuk Tes Swab PCR dan Rapid Test Antigen, beserta biayanya.
Berdasar siaran resmi AP 1, ada 2 bandaranya yang memiliki layanan PCR test. Keduanya adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Adapun biaya PCR test di Bandara Makassar senilai Rp900 ribu dan hasil tesnya dapat diperoleh maksimal 48 jam.
Layanan Rapid Test Antigen juga sudah tersedia di tujuh bandara AP 1, sejak 18 Desember 2020. Daftar 7 bandara tersebut dan biaya Rapid Test Antigen di sana adalah sebagai berikut.
1. Rapid Test Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Bali: biaya sebesar Rp170.000. Hasil tes dapat diketahui dalam 1 jam. Layanan rapid test antigen di bandara ini buka spukul 07.00-22.00 WITA.
2. Rapid Test Antigen di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang: biaya Rp170.000. Hasil tes bisa diketahui dalam 1 jam.
3. Rapid Test Antigen di Bandara Internasional Yogyakarta: biaya Rp170.000. Hasil tes diketahui dalam 1 jam.
4. Rapid Test Antigen di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: biaya Rp175.000. Hasil tes dapat diketahui dalam 1 jam.
5. Rapid Test Antigen di Bandara Juanda Surabaya: biaya Rp170.000. Hasil dapat diketahui dalam 1 jam.
6. Rapid Test Antigen di Bandara Adi Soemarmo Solo: biaya Rp170.000. Hasil bisa diketahui dalam 1 jam.
7. Rapid Test Antigen di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin: biaya Rp170.000. Hasil tes dapat diketahui dalam 1 jam.
Sejak Juli 2020, AP 1 juga telah menyediakan layanan rapid test antibodi di 11 bandara. Biaya Rapid Test antibodi di 8 bandara di antaranya sebesar Rp85.000.
Sementara PT Angkasa Pura II (AP II) juga sudah menginformasikan bahwa fasilitas Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah bisa melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan tes PCR.
Sejak 18 Desember 2020, penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan COVID-19 di Airport Health Center diberlakukan.
Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, biaya tes PCR menjadi Rp800.000 untuk hasil yang bisa diketahui 24 jam usai pemeriksaan. Nilai tarif ini turun dari sebelumnya Rp885.000.
Biaya Rapid Test Antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit usai pemeriksaan. Nilai tarif ini juga turun dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara biaya rapid test antibodi tetap Rp85.000.
Editor: Agung DH